Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penasihat Hukum Anggap Brigjen Prasetijo Berkata Jujur

Tri Subarkah
18/12/2020 19:23
Penasihat Hukum Anggap Brigjen Prasetijo Berkata Jujur
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menolak dalil dalam replik jaksa penuntut umum pada perkara dugaan surat jalan palsu. Hal itu disampaikan penasihat hukum Prasetijo, Christine, saat membacakan duplik.

"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil-dalil tersebut, karena replik saudara jaksa penuntut umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, keterangan saksi fakta dalam persidangan, serta bukti yang disampaikan," ujar Christine di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12).

Menurut Christine, kliennya telah berkata jujur selama persidangan. Hal itu membantah poin memberatkan dalam tuntutan terhadap Prasetijo yang telah diajukan JPU sebelumnya. "Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak pernah berbelit-belit dalam mememberikan keterangan, yang mana terdakwa selalu kooperatif dan jujur," kata Christine.

Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan. Itu disebabkan tidak ada produk perundang-undangan yang mengikat. Artinya, konsekuensi berupa sanksi pidana maupun administrasi juga tidak ada.

"Terlebih bila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan," jelas Christine. Atas duplik tersebut, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad untuk menjatuhkan putusan dengan menerima seluruh pembelaan dan bukti yang telah diajukan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jakasa penuntut umum," tandasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Prasetijo pidana penjara selama 2,5 tahun. Selama persidangan, JPU menilai Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Hal itu dianggap sebagai hal yang memberatkan karena telah mempersulit proses persidangan. Selain itu, sebagai pejabat negara, Prasetijo telah melanggar kewajiban jabatan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya