Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menolak dalil dalam replik jaksa penuntut umum pada perkara dugaan surat jalan palsu. Hal itu disampaikan penasihat hukum Prasetijo, Christine, saat membacakan duplik.
"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil-dalil tersebut, karena replik saudara jaksa penuntut umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, keterangan saksi fakta dalam persidangan, serta bukti yang disampaikan," ujar Christine di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12).
Menurut Christine, kliennya telah berkata jujur selama persidangan. Hal itu membantah poin memberatkan dalam tuntutan terhadap Prasetijo yang telah diajukan JPU sebelumnya. "Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak pernah berbelit-belit dalam mememberikan keterangan, yang mana terdakwa selalu kooperatif dan jujur," kata Christine.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan. Itu disebabkan tidak ada produk perundang-undangan yang mengikat. Artinya, konsekuensi berupa sanksi pidana maupun administrasi juga tidak ada.
"Terlebih bila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan," jelas Christine. Atas duplik tersebut, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad untuk menjatuhkan putusan dengan menerima seluruh pembelaan dan bukti yang telah diajukan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jakasa penuntut umum," tandasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Prasetijo pidana penjara selama 2,5 tahun. Selama persidangan, JPU menilai Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Hal itu dianggap sebagai hal yang memberatkan karena telah mempersulit proses persidangan. Selain itu, sebagai pejabat negara, Prasetijo telah melanggar kewajiban jabatan. (OL-14)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved