Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo batal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Joko Tjandra dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam daftar red notice.
Prasetijo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut seharusnya diperiksa bersama dua orang, yakni mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan pengusaha Tommy Sumardi. Hakim Ketua Muhammad Damis awalnya bertanya kepada para saksi ihwal kesanggupannya memberikan kesaksian. Hal itu disebabkan sidang baru dilanjutkan kembali sekira pukul 20.20 WIB.
Tommy dan Anita menegaskan kesiapan mereka. Prasetijo justru mengatakan bahwa dirinya lelah. Prasetijo menyebut dirinya akan menghadiri sidang dalam perkara lain yang digelar keesokan hari.
"Saya lelah Yang Mulia, karena saya besok rentut (rencana penuntutan) Yang Mulia," kata Prasetijo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).
Diketahui, Prasetijo juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan surat jalan palsu agar Joko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia. Perkara tersebut juga menyeret Joko Tjandra dan Anita sebagai terdakwa.
Rencananya, perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa pada Jumat (4/12) besok.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," ujar Damis kepada Prasetijo.
"Saya pulang Yang Mulia? Ini kayaknya lama Yang Mulia, kemarin (sidang sebelumnya) saya lima jam, enggak mungkin sebentar," tandas Prasetijo.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Tommy dan Anita. Sampai berita ini ditulis, JPU masih mendalami keterangan Tommy perihal komunikasinya dengan Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte soal status red notice Joko Tjandra. (OL-14)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved