Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo batal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Joko Tjandra dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam daftar red notice.
Prasetijo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut seharusnya diperiksa bersama dua orang, yakni mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan pengusaha Tommy Sumardi. Hakim Ketua Muhammad Damis awalnya bertanya kepada para saksi ihwal kesanggupannya memberikan kesaksian. Hal itu disebabkan sidang baru dilanjutkan kembali sekira pukul 20.20 WIB.
Tommy dan Anita menegaskan kesiapan mereka. Prasetijo justru mengatakan bahwa dirinya lelah. Prasetijo menyebut dirinya akan menghadiri sidang dalam perkara lain yang digelar keesokan hari.
"Saya lelah Yang Mulia, karena saya besok rentut (rencana penuntutan) Yang Mulia," kata Prasetijo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).
Diketahui, Prasetijo juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan surat jalan palsu agar Joko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia. Perkara tersebut juga menyeret Joko Tjandra dan Anita sebagai terdakwa.
Rencananya, perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa pada Jumat (4/12) besok.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," ujar Damis kepada Prasetijo.
"Saya pulang Yang Mulia? Ini kayaknya lama Yang Mulia, kemarin (sidang sebelumnya) saya lima jam, enggak mungkin sebentar," tandas Prasetijo.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Tommy dan Anita. Sampai berita ini ditulis, JPU masih mendalami keterangan Tommy perihal komunikasinya dengan Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte soal status red notice Joko Tjandra. (OL-14)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved