Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENASEHAT Hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Prasetijo dituntut dua tahun enam bulan penjara.
"Kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan, kami akan membuat pledoi," kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Pledoi tersebut akan dibacakan pada Jumat (11/12), berbarengan dengan pledoi Joko Tjandra. Sebelumnya, JPU juga telah menuntut Joko Tjandra. Ia dituntut dua tahun penjara.
Menurut JPU, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Prasetijo juga melanggar Pasal 426 Ayat (1) KUHP yakni membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, serta menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghancurkan barang bukti yang termaktub dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Adapun JPU menilai Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itu dianggap sebagai hal yang memberatkan karena telah mempersulit proses persidangan.
Selain itu, sebagai pejabat negara, Prasetijo telah melanggar kewajiban jabatan. Untuk hal meringankan, JPU mengatakan Prasetijo belum pernah dihukum sebelumnya. (OL-8)
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved