Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Bartholomeus I Made Oka Putra Pramono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice.
Bartholomeus bersaksi untuk terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam sidang itu, ia mengakui bahwa Napoleon sempat meminta pengajuan perpanjangan status red notice terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hal tersebut dilakukan setelah Interpol pusat yang berkantor di Lyon, Prancis menyurati NCB Indonesia yang mengatakan masa berlaku red noice Joko Tjandra akan habis.
"Waktu itu kami diperintahkan Kadivhubinter (Napoleon) untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice ke Lyon," kata Bartholomeus di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12).
Kendati demikian, ia menjelaskan Interpol pusat menolak perpanjangan red notice Joko Tjandra tersebut setelah beberapa pekan diajukan. Menurutnya, ada persyaratan yang menurut Interpol pusat tidak terpenuhi.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara Joko Tjandra belum melengkapi syarat yang diperlukan.
"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya," jelas Oka.
Dalam perkara ini, Napoleon diduga menerima suap sebesar S$200 ribu dan $US70 ribu atau setara dengan Rp6 miliar dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi yang juga menjadi terdakwa.
Jaksa penuntut umum mendakwa Napoleon dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved