Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Red Notice Joko Tjandra Tidak Diperpanjang karena Kurang Syarat

Tri Subarkah
14/12/2020 23:15
Red Notice Joko Tjandra Tidak Diperpanjang karena Kurang Syarat
Joko Tjandra(Antara)

KEPALA Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Bartholomeus I Made Oka Putra Pramono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice. 

Bartholomeus bersaksi untuk terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang itu, ia mengakui bahwa Napoleon sempat meminta pengajuan perpanjangan status red notice terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Hal tersebut dilakukan setelah Interpol pusat yang berkantor di Lyon, Prancis menyurati NCB Indonesia yang mengatakan masa berlaku red noice Joko Tjandra akan habis.

"Waktu itu kami diperintahkan Kadivhubinter (Napoleon) untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice ke Lyon," kata Bartholomeus di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12).

Kendati demikian, ia menjelaskan Interpol pusat menolak perpanjangan red notice Joko Tjandra tersebut setelah beberapa pekan diajukan. Menurutnya, ada persyaratan yang menurut Interpol pusat tidak terpenuhi. 

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara Joko Tjandra belum melengkapi syarat yang diperlukan.

"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya," jelas Oka.

Dalam perkara ini, Napoleon diduga menerima suap sebesar S$200 ribu dan $US70 ribu atau setara dengan Rp6 miliar dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi yang juga menjadi terdakwa.

Jaksa penuntut umum mendakwa Napoleon dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya