Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum dalam persidangan dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra pada daftar red notice mendalami pertemuan antara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan mantan sekretaris pribadi Napoleon, Fransiscus Arya Dumais, sebagai saksi. Fransiscus menyebut bahwa Prasetijo dan Tommy sempat bertemu Napoleon di ruangannya dalam periode April-Mei 2020.
"Apakah ada terdakwa Brigjen Prasetijo bertemu Kadiv Hubinter?" tanya JPU yang diketuai Junaedi, Kamis (19/11).
"Ada, seingat saya dua kali, bersama Pak Tommy," jawab Fransiscus.
Fransiscus menjelaskan pertemuan antara Prasetijo, Tommy, dan Napoleon terjadi di ruangan Napoleon di Gedung TNCC Polri. Menurutnya, pertemuan pertama terjadi sekitar awal April 2020.
Saat Prasetijo dan Tommy datang, Fransiscus mengatakan dirinya menyampaikan ke Napoleon melalui pesan singkat. Ia menyebut Napoleon mengizinkan keduanya untuk masuk. Kendati demikian, Fransiscus tidak mengetahui perbincangan antara ketiga terdakwa di ruangan Napoleon.
Lebih lanjut, Fransiscus menjelaskan sempat melihat Tommy membawa paper bag saat bertandang ke ruang Napoleon pada 16 April 2020. Namun saat keluar ruangan Napoleon, Tommy tidak tampak menenteng paper bag tersebut.
"Apakah saat keluar, Tommy kembali membawa paper bag tersebut atau tidak?," tanya JPU.
"Paper bag tidak dibawa keluar lagi," jelas Fransiscus.
Pada 4 Mei, Prasetijo dan Tommy kembali mendatangi ruangan Napoleon. Menurut Fransiscus, pertemuan itu terkait buka puasa Ramadan.
"Iya bertemu. Tapi yang ikut buka puasa hanya Pak Tommy Sumardi. Pada awalnya datang Pak Pras, tapi dia pamit duluan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra kepada dua jenderal di Korps Bhayangkara. JPU mendakwa Napoleon menerima uang sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu. Prasetijo didakwa menerima US$150 ribu. Uang yang diterima Tommy dari Joko Tjandra sebesar US$150 ribu. (OL-14)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved