Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum dalam persidangan dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra pada daftar red notice mendalami pertemuan antara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan mantan sekretaris pribadi Napoleon, Fransiscus Arya Dumais, sebagai saksi. Fransiscus menyebut bahwa Prasetijo dan Tommy sempat bertemu Napoleon di ruangannya dalam periode April-Mei 2020.
"Apakah ada terdakwa Brigjen Prasetijo bertemu Kadiv Hubinter?" tanya JPU yang diketuai Junaedi, Kamis (19/11).
"Ada, seingat saya dua kali, bersama Pak Tommy," jawab Fransiscus.
Fransiscus menjelaskan pertemuan antara Prasetijo, Tommy, dan Napoleon terjadi di ruangan Napoleon di Gedung TNCC Polri. Menurutnya, pertemuan pertama terjadi sekitar awal April 2020.
Saat Prasetijo dan Tommy datang, Fransiscus mengatakan dirinya menyampaikan ke Napoleon melalui pesan singkat. Ia menyebut Napoleon mengizinkan keduanya untuk masuk. Kendati demikian, Fransiscus tidak mengetahui perbincangan antara ketiga terdakwa di ruangan Napoleon.
Lebih lanjut, Fransiscus menjelaskan sempat melihat Tommy membawa paper bag saat bertandang ke ruang Napoleon pada 16 April 2020. Namun saat keluar ruangan Napoleon, Tommy tidak tampak menenteng paper bag tersebut.
"Apakah saat keluar, Tommy kembali membawa paper bag tersebut atau tidak?," tanya JPU.
"Paper bag tidak dibawa keluar lagi," jelas Fransiscus.
Pada 4 Mei, Prasetijo dan Tommy kembali mendatangi ruangan Napoleon. Menurut Fransiscus, pertemuan itu terkait buka puasa Ramadan.
"Iya bertemu. Tapi yang ikut buka puasa hanya Pak Tommy Sumardi. Pada awalnya datang Pak Pras, tapi dia pamit duluan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra kepada dua jenderal di Korps Bhayangkara. JPU mendakwa Napoleon menerima uang sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu. Prasetijo didakwa menerima US$150 ribu. Uang yang diterima Tommy dari Joko Tjandra sebesar US$150 ribu. (OL-14)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved