Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum dalam persidangan dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra pada daftar red notice mendalami pertemuan antara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan mantan sekretaris pribadi Napoleon, Fransiscus Arya Dumais, sebagai saksi. Fransiscus menyebut bahwa Prasetijo dan Tommy sempat bertemu Napoleon di ruangannya dalam periode April-Mei 2020.
"Apakah ada terdakwa Brigjen Prasetijo bertemu Kadiv Hubinter?" tanya JPU yang diketuai Junaedi, Kamis (19/11).
"Ada, seingat saya dua kali, bersama Pak Tommy," jawab Fransiscus.
Fransiscus menjelaskan pertemuan antara Prasetijo, Tommy, dan Napoleon terjadi di ruangan Napoleon di Gedung TNCC Polri. Menurutnya, pertemuan pertama terjadi sekitar awal April 2020.
Saat Prasetijo dan Tommy datang, Fransiscus mengatakan dirinya menyampaikan ke Napoleon melalui pesan singkat. Ia menyebut Napoleon mengizinkan keduanya untuk masuk. Kendati demikian, Fransiscus tidak mengetahui perbincangan antara ketiga terdakwa di ruangan Napoleon.
Lebih lanjut, Fransiscus menjelaskan sempat melihat Tommy membawa paper bag saat bertandang ke ruang Napoleon pada 16 April 2020. Namun saat keluar ruangan Napoleon, Tommy tidak tampak menenteng paper bag tersebut.
"Apakah saat keluar, Tommy kembali membawa paper bag tersebut atau tidak?," tanya JPU.
"Paper bag tidak dibawa keluar lagi," jelas Fransiscus.
Pada 4 Mei, Prasetijo dan Tommy kembali mendatangi ruangan Napoleon. Menurut Fransiscus, pertemuan itu terkait buka puasa Ramadan.
"Iya bertemu. Tapi yang ikut buka puasa hanya Pak Tommy Sumardi. Pada awalnya datang Pak Pras, tapi dia pamit duluan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra kepada dua jenderal di Korps Bhayangkara. JPU mendakwa Napoleon menerima uang sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu. Prasetijo didakwa menerima US$150 ribu. Uang yang diterima Tommy dari Joko Tjandra sebesar US$150 ribu. (OL-14)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved