Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Lamban Balas Surat Kejagung Soal Red Notice Joko Tjandra

Tri Subarkah
03/12/2020 21:54
 Polri Lamban Balas Surat Kejagung Soal Red Notice Joko Tjandra
.(ANTARA/ Reno Esnir)

MANTAN Sekretaris NCB Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengaku pihaknya sempat mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada 14 April 2020. Surat tersebut bertujuan menanyakan red notice Interpol atas nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra masih dibutuhkan atau tidak oleh Kejagung.

Menurut Wibowo, Kejagung membalas surat tersebut pada 21 April 2020. "Kejagung masih membutuhkan subjek red notice tersebut (Joko Tjandra) untuk menjadi daftar red notice," ujar Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Bima Suprayoga bertanya kepada Wibowo perihal sifat surat yang dikirim Kejagung. Namun, Wibowo mengatakan tidak ingat. Bima lantas mengingatkan kepada Wibowo bahwa surat dari Kejagung bersifat sangat rahasia dan sangat segera.

"Apakah kemudian dengan adanya surat dari Kejaksaan Agung tanggal 21 April 2020 yang bersifat sangat rahasia dan sangat segera, Divhubinter menindaklanjuti surat tersebut?" tanya Bima.

"Betul," jawab Wibowo. Tindak lanjut tersebut, lanjut Wibowo, berupa balasan Polri yang meminta Kejagung untuk mengajukan permohonan pengajuan penerbitan red notice.

Namun, Polri baru membalas surat ke Kejagung tersebut pada Juni. Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya kepada Wibowo alasan pihaknya tidak segera membalas surat ke Kejagung.

Dalam kesaksiannya, keterlambatan itu disebabkan Divhubinter Polri sedang merencanakan penjemputan buronan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

"Waktu itu terjeda pada saat proses kami persiapan keberangkatan untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Menjemput MPL ke Serbia," jelas Wibowo. "Kami rapat berkali-kali untuk mempersiapkan itu, sehingga itu tertunda di bulan Mei kalau enggak salah," sambungnya.

Sebelum membalas surat ke Kejagung, Nugroho mengakui berkirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM. Surat itu dikirim pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat tanggal 4 Mei berisi perihal pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol dan penegasan bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, surat tanggal 5 Mei berisi mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Oleh sebab itu, Wibowo berharap agar Ditjen Imigrasi dapat mengambil langkah. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya