Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Sekretaris NCB Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengaku pihaknya sempat mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada 14 April 2020. Surat tersebut bertujuan menanyakan red notice Interpol atas nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra masih dibutuhkan atau tidak oleh Kejagung.
Menurut Wibowo, Kejagung membalas surat tersebut pada 21 April 2020. "Kejagung masih membutuhkan subjek red notice tersebut (Joko Tjandra) untuk menjadi daftar red notice," ujar Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Bima Suprayoga bertanya kepada Wibowo perihal sifat surat yang dikirim Kejagung. Namun, Wibowo mengatakan tidak ingat. Bima lantas mengingatkan kepada Wibowo bahwa surat dari Kejagung bersifat sangat rahasia dan sangat segera.
"Apakah kemudian dengan adanya surat dari Kejaksaan Agung tanggal 21 April 2020 yang bersifat sangat rahasia dan sangat segera, Divhubinter menindaklanjuti surat tersebut?" tanya Bima.
"Betul," jawab Wibowo. Tindak lanjut tersebut, lanjut Wibowo, berupa balasan Polri yang meminta Kejagung untuk mengajukan permohonan pengajuan penerbitan red notice.
Namun, Polri baru membalas surat ke Kejagung tersebut pada Juni. Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya kepada Wibowo alasan pihaknya tidak segera membalas surat ke Kejagung.
Dalam kesaksiannya, keterlambatan itu disebabkan Divhubinter Polri sedang merencanakan penjemputan buronan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
"Waktu itu terjeda pada saat proses kami persiapan keberangkatan untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Menjemput MPL ke Serbia," jelas Wibowo. "Kami rapat berkali-kali untuk mempersiapkan itu, sehingga itu tertunda di bulan Mei kalau enggak salah," sambungnya.
Sebelum membalas surat ke Kejagung, Nugroho mengakui berkirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM. Surat itu dikirim pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat tanggal 4 Mei berisi perihal pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol dan penegasan bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, surat tanggal 5 Mei berisi mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Oleh sebab itu, Wibowo berharap agar Ditjen Imigrasi dapat mengambil langkah. (OL-14)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved