Surat Jalan Joko Tjandra yang Dibakar Tampil di Persidangan

Tri Subarkah
17/11/2020 17:10
Surat Jalan Joko Tjandra yang Dibakar Tampil di Persidangan
Pemeriksa forensik digital dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya saat menjadi saksi, Selasa (17/11).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SAKSI ahli AKP Adi Setya dalam persidangan surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra menampilkan foto surat jalan yang telah terbakar. Hal itu dilakukan Adi saat memaparkan temuannya dari ponsel milik saksi Kompol Johny Andrijanto.

"Itu tanggal 8 bulan 7 2020," ujar Adi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).

Pada gambar yang ditampilkan Adi, surat jalan yang diduga dipalsukan tersebut sudah tidak tampak bentuk fisiknya. Adapun yang tersisa hanya abu dari kertas yang terbakar.

Kompol Johny ialah perwira menengah di Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri yang sempat dikepalai terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam sidang sebelumnya, Johny mengaku membakar semua surat yang digunakan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, Prasetijo, dan dirinya saat perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Surat-surat yang menurut Johny berjumlah 32 lembar itu terdiri dari surat jalan, surat covid-19, dan surat keterangan kesehatan. Menurut Johny, pembakaran surat dilakukan atas perintah langsung Prasetijo sebagai atasannya pada 8 Juli 2020.

Karena barang bukti berupa surat tersebut sudah terbakar, jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani menilai kesaksian Adi penting untuk menggali scientific device digital data. Adi diketahui merupakan pemeriksa forensik digital dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Selain bukti surat yang telah terbakar, Adi menemukan swafoto Prasetijo bersama Anita di dalam sebuah pesawat. Menurutnya, foto tersebut dikirim oleh Prasetijo ke ponsel milik Anita. Adi juga menunjukan foto KTP milik Joko Tjandra yang dikirim Anita ke Prasetijo.
"Ditemukan pengiriman gambar dari Anita ke Prasetijo Utomo," tandasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya