Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan kewenangan yang dimiliki dalam menerbitkan serta menegakkan aturan pengelolaan sampah di daerah masing-masing. Hal ini dinilai penting guna mengurangi beban penanganan sampah, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung.
"Setiap wilayah penghasil sampah harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri sebelum menjadi residu yang kemudian ditangani oleh pemerintah kota. Seperti di Kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, yang harus mampu mengelola sampah di wilayahnya secara mandiri," tegas Hanif saat mengunjungi Pasar Caringin di Kota Bandung Jumat (16/1).
Menteri mencontohkan, seperti di Pasar Caringin, ia berharap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang turut serta dalam kunjungan itu berkenan memberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan Pasar Caringin tidak boleh membebani pemerintah kota. Sampah harus selesai di lokasi, sisanya baru residu yang boleh ditangani oleh Pak Wali Kota.
Hanif menambahkan, wali kota dan bupati memiliki kewenangan hingga sanksi pidana, apabila pengelola kawasan tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah. Penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan persoalan sampah yang selama ini kerap menjadi beban pemerintah daerah.
“Wali kota memiliki kewenangan pidana bila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan ini. Saya berharap Pak Wali Kota berkenan menegakkan aturan tersebut. Memang berat, tetapi ini harus dilakukan agar penanganan sampah bisa lebih masif dan serius,” tandasnya.
Hanif juga menekankan bahwa upaya penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. Dengan kerja sama tersebut, Hanif optimistis persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani lebih cepat.
“Ini tidak boleh kurang dari itu. Saya meminta seluruh jajaran wali kota, di bawah pimpinan Pak Farhan, dengan kapasitas beliau, kami yakin dan percaya persoalan sampah di Bandung akan semakin cepat terurai,” tuturnya.
Hanif menyebutkan bahwa gubernur memiliki peran untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh para bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. Penilaian tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menteri juga mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa bupati dan wali kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa wali kota dan bupati memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, baik di kota maupun di kabupaten,” bebernya.
Hanif menambahkan, bahwa kewenangan tersebut mencakup seluruh sumber daya, mulai dari sumber daya keuangan hingga sumber daya manusia, sehingga pengelolaan sampah benar-benar berada di bawah kendali pemerintah daerah. Sehingga pengelolaan sampah ini benar-benar menjadi kewenangan penuh bupati dan wali kota, dengan seluruh sumber dayanya, baik keuangan maupun sumber daya manusia.(AN/E-4)
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Bagi mereka, ini bukan sekadar agenda rutin, tapi cara menjaga ingatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved