Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut.
Sesuai peraturan, jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada perbaikan jelas, pemkot akan mengirimkan laporan ke KLH mengikuti peraturan yang berlaku
Berdasarkan pemeriksaan, pengelola Pasar Induk Caringin dengan sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved