Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Pengelolaan Sampah Terus Diakselerasi, Pemkot Bandung Taat Regulasi

Naviandri
16/1/2026 16:34
Pengelolaan Sampah Terus Diakselerasi, Pemkot Bandung Taat Regulasi
Sampah di Pasar Caringin.(Dok Humas Pemkot Bandung)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

"Kami akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH), termasuk terkait evaluasi metode pengolahan sampah yang digunakan di Kota Bandung, termasuk menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau TPS Ciwastra Jumat (16/1).

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian LH untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan. Pada hari Senin mendatang pihaknya akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil ukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian LH. Data dari kementerian akan dijadikan patokan dan data yang dimiliki akan diperbaiki bersama-sama.

"Saya memastikan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan didasarkan pada data resmi serta berada dalam koridor peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto menyampaikan, secara teknis siap melaksanakan seluruh arahan dari pemerintah pusat.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kita laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk melaksanakannya,” ucapnya.

Darto menambahkan, Pemkot Bandung akan terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Hari ini sejumlah TPS Kota Bandung dimonitor oleh Kementerian LH, yang dipimpin langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq. Sebelum meninjau TPS Ciwastra, Farhan bersama jajaran Pemkot Bandung juga meninjau TPS Batu Rengat dan TPS Caringin.

Menteri  Hanif menegaskan, pengelolaan sampah di daerah merupakan kewenangan penuh bupati dan wali kota, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hanif juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumber. Baik oleh pengelola kawasan maupun rumah tangga, serta mendorong penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS 3R dan teknologi ramah lingkungan.

"Capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini telah mencapai 22% dan perlu terus ditingkatkan melalui kerja bersama lintas sektor. Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk terus mendorong pengelolaan sampah agar bisa lebih cepat terurai,” tandasnya.

Menurut Hanif, persoalan sampah di Kota Bandung tidak mungkin ditangani oleh pemerintah daerah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Hanif juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara upaya sosialisasi dan penegakan aturan dalam pengelolaan sampah.

“Sosialisasi harus berjalan, tapi penegakan hukum juga harus dilakukan. Keduanya harus seimbang. Saya optimis, upaya pengelolaan sampah di Kota Bandung akan terus menunjukkan perbaikan. Dengan kapasitas yang dimiliki, kami yakin dan percaya pengelolaan sampah di Kota Bandung akan semakin cepat ditingkatkan,” sambungnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner