Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DLH Kota Bandung Lepas Tangan Terkait Sampah di Pasar Caringin

Naviandri
16/12/2024 20:11
DLH Kota Bandung Lepas Tangan Terkait Sampah di Pasar Caringin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi(DOK/PEMKOT BANDUNG)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung lepas tangan terkait permasalahan  sampah yang ada di Pasar Caringin. Pasalnya, pasar tersebut  dikelola oleh swasta dan bukan milik Pemerintah Kota Bandung.

"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” tegas Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, Senin (16/12).

Menurut dia, sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.

Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah, yaitu memilah sampah sejak dari sumbernya memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

Langkah lain ialah mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut. Selanjutnya ialah mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Khusus di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA," papar Dudy.

Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH, lanjut Dudy, akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya. Sebab penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar.

Yang jelas sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA. Namun, ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jabar untuk pengiriman sampah ke sana.

"Saya juga tegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R. Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya," terang Dudy.

Dia menambahkan, dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang dan DLH, pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner