Diskon 50% BPHTB di Cianjur Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Benny Bastiandy
29/7/2025 18:36
Diskon 50% BPHTB di Cianjur Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur.(MI/BENNY BASTIANDY)

PROGRAM diskon 50% bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berprogres positif terhadap penerimaan pajak daerah. Terjadi peningkatan realisasi penerimaan cukup signifikan.

Pengurangan atau diskon pembayaran pokok pajak BPHTB tersebut ditetapkan selama 1-31 Juli 2025. Jenis BPTHB-nya meliputi pembayaran pokok pajak jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, dan hadiah.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan rata-rata penerimaan BPHTB sebesar Rp4 miliar. Namun, dengan adanya program pengurangan atau diskon pada bulan ini, penerimaan BPHTB sudah mencapai kisaran Rp6 miliar.

"Secara kumulatif, penerimaan BPHTB hingga 28 Juli meningkat dibanding bulan sebelumnya. Kalau rata-rata, penerimaan BPHTB sekitar Rp4 miliar, sekarang jadi Rp6 miliar," ujarnya, didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah, Selasa (29/7).

Melihat progresnya, kata Cicih, kondisi itu berkontribusi terhadap penerimaan dari sektor BPHTB. Karena program ini berjalan hingga akhir bulan ini, maka ada kemungkinan penerimaan bisa bertambah.

"Kami masih tetap pantau hingga akhir bulan ini. Memang, penaikannya tidak mungkin 100% karena kalau BPHTB itu kan harus ada transaksi jual-beli tanah terlebih dulu. Baru ada pembayaran pajak BPHTB," ujarnya.

Sasaran kebijakan program tersebut yakni wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BPHTB selama periode 1-31 Juli 2025. Secara teknis, setiap wajib pajak harus mendaftarkan untuk penelitian berkas SSPD (surat setoran pajak daerah) BPHTB ke kantor Bapenda Kabupaten Cianjur paling lambat pada 29 Agustus 2025.

Cicih berharap, kebijakan ini bisa jadi stimulan terhadap pelayanan pajak daerah kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal. Karena itu, diharapkan masyarakat memanfaatkan momentum tersebut.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner