Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Daerah di Cianjur Capai 92%

Benny Bastiandy
19/11/2024 19:00
Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Daerah di Cianjur Capai 92%
Bapenda Kabupaten Cianjur optimistis bisa merealisasikan target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp278 miliar(MI/BENNY BASTIANDY)

MENJELANG akhir tahun, realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tahun ini sudah mencapai 92%. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memaksimalkan waktu yang tersisa efektif sekitar sebulan lagi untuk mengejar target.

Tahun ini, target pendapatan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp278,4 miliar setelah perubahan. Saat ini realisasi penerimaan sudah mencapai Rp256 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur Cicih Permasih mengatakan, capaian penerimaan pajak daerah saat ini terjadi peningkatan sebesar Rp39 miliar dibanding tahun lalu pada periode yang sama. Artinya, realisasi penerimaan tahun ini relatif cukup signifikan.

"Capaiannya sudah sebesar Rp256 miliar dari target Rp278 miliar. Secara persentase capaiannya sudah 92%," ungkapnya, Selasa (19/11).

Di Kabupaten Cianjur terdapat 11 sektor pajak daerah yang dikelola Bapenda. Sektornya terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman atau disebut restoran, tenaga listrik, parkir, hiburan, reklame, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan sebesar, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan BPHTB.

Cicih mengapresiasi dan berterima kasih kepada para wajib pajak (WP) yang telah berpartisipasi aktif memenuhi kewajiban. Dampaknya penerimaan pajak daerah digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Bapenda Kabupaten Cianjur akan terus berupaya meningkatkan efisiensi dan menjaga pelayanan agar tetap optimal.

"Salah satunya dengan menangguhkan sementara layanan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 25 November 2024," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner