Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria Ditangkap Polres Cimahi

Depi Gunawan
11/11/2024 19:00
Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria Ditangkap Polres Cimahi
Polres Cimahi menangkap sejumlah selebgram karena mempromosikan judi online.(MI/DEPI GUNAWAN)

LIMA orang selebgram atau pesohor media sosial ditahan di Polres Cimahi karena terlibat mempromosikan judi online melalui akun pribadi mereka yang memiliki banyak pengikut di Instagram.

Lima orang yang ditangkap di antaranya tiga perempuan dan dua orang waria. Para pelaku dijanjikan oleh admin situs judi online mendapat upah Rp450 ribu untuk mempromosikan situs judi online.

Modusnya, pelaku mendapatkan sebuah pesan singkat melalui direct messsage (DM) Instagram dari admin situs judi online. Setelah itu, mereka mengunggah sebuah postingan atau story kemudian menyematkan tautan/link di setiap media sosialnya.

Salah seorang pelaku, Dara alias Septian, 25, yang memiliki sekitar 200 ribu followers mengaku sudah 6 bulan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Ia telah mendapatkan upah sekitar Rp11 juta dari pekerjaan itu.

"Mulanya saya di DM Instagram terus lanjut WA, setelah deal, dikirim link sama admin, terus saya menyematkan link itu di story Instagram. Uang penghasilan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Dara di Polres Cimahi, Senin (11/11).

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto menjelaskan, kelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online. Mereka dijanjikan upah per 15 hari yang langsung masuk ke rekening pelaku masing-masing.

"Mereka direkrut karena banyak followernya, dan di-DM dijanjikan. Kemudian mereka menggunakan akun-akun fake biasanya," ungkap Tri.

Menurut Tri, para bandar biasanya menyasar pengguna media sosial yang memiliki follower banyak untuk mempromosikan situsnya. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat lebih bijak dalam berkonten dan bermedia sosial.

Lebih jauh, admin situs judi online tidak melihat dari berapa banyak orang yang masuk ke dalam akun story pelaku. Tapi setiap melakukan update di media sosialnya, pelaku kerap menyematkan link web judi online.

"Jadi walaupun Instagram storynya tentang memasak misalkan, tapi menyematkan link judi online di bawahnya. Bagi follower yang melihat story dan mengklik akan langsung masuk ke akun secara otomatis," jelasnya.

Ia mengakui, dua dari lima orang yang ditangkap berstatus waria. Selain mereka, diduga masih banyak pelaku yang terlibat promosikan situs judi online.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner