Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perputaran Uang Judol Rp283 Triliun, Kapolri: Transaksi Pakai QRIS

Fachri Audhia Hafiez
11/11/2024 17:22
Perputaran Uang Judol Rp283 Triliun, Kapolri: Transaksi Pakai QRIS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .(MI/Sumaryanto Bronto)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perputaran uang dari transaksi judi online (judol) mencapai Rp283 triliun. Nilai tersebut tercatat berdasarkan pengungkapan sepanjang 2020-2024.

"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan I sampai triwulan III ada uang perputaran Rp283 triliun, oleh karena itu kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024," kata Listyo dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Sepanjang periode tersebut sebanyak 96 orang telah ditetapkan tersangka. Kemudian, 5.991 rekening dan 68.108 situs diblokir. Selain itu, Listyo juga mengungkap alat pembayaran yang digunakan pelaku judol. Pelaku menggunakan sistem pembayaran digital.

"Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," ujar Listyo.

Listyo mengungkapkan kelompok yang bertransaksi juga mulai bergeser. Awalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Yang tadinya Rp100 ribu sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10 ribu juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," beber Listyo. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya