Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DUA orang tersangka berinisial F, warga Kabupaten Sukabumi, dan S, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram. Mereka memanfaatkan elpiji bagi masyarakat miskin itu untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, yakni memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi. Guna memindahkannya, kedua pelaku menggunakan alat-alat tertentu, seperti pipa yang sudah dimodifikasi serta es batu.
"Pengungkapan kasus dugaan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi ini berkat laporan masyarakat. Laporannya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (30/7).
Baca juga : Polres Cianjur Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal
Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak September 2022. Dari perbuatan mereka, kedua tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Tersangka menjual elpiji nonsubsidi seharga Rp140 ribu per tabung. Tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Rp68 ribu per tabung. Akibat perbuatan mereka, terjadi kerugian negara sebesar Rp849.420.000 sejak September 2022 hingga kita melakukan tindakan pada Juli 2024," bebernya.
Hasil penindakan, lanjut Yonky, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pick up sebagai alat angkut, 143 tabung elpiji 3 kg, 143 tabung elpiji 12 kg, 15 tabung elpiji 5,5 kg, serta peralatan lainnya.
Baca juga : Seorang Siswi di Cianjur Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Kedua tersangka dikenai Pasal 55 Uu RI Nomor 22/2021 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
Yonky menegaskan, Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat waspada. Mereka lebih baik melaporkan seandainya menemukan penjualan tabung elpiji dengan segek tidak sempurna.
Baca juga : Kuasa Hukum Sopir Audi Praperadilankan Polres Cianjur
"Bila mencurigai, segera laporkan ke petugas kepolisian," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto menyebutkan ulah kedua tersangka memungkinkan kerap terjadinya kelangkaan elpiji subsidi di masyarakat. Selain itu, peredaran elpiji cukup berpotensi menyebabkan kecelakaan karena bisa memicu gas meledak.
"Ini dimungkinkan karena tidak sesuai SNI," tegas Tono. (Z-3)
Gempa bumi akibat pergerakan Sesar Lembang dengan magnitudo 1,8 terjadi pada Kamis (14/8), pada pukul 16.13 WIB.
Saat ini terdapat sekitar 500 kilometer jalan kabupaten yang rusak. Seluruh jalan rusak di 31 kecamatan itu ditargetkan akan rampung dan mulus diperbaiki dalam tiga tahun ke depan
KAI Cirebon telah menyiapkan sebanyak 2.560 tiket tambahan jelang libur panjang akhir pekan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Rapat itu menjadi momentum penegasan dukungan Kota Bandung terhadap kemerdekaan Palestina
Modus operandinya, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Layanan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2025 di wilayah Jabodetabek. Setelah itu akan paralel ke daerah lainnya di pulau Jawa dan semua kota serta kabupaten di Indonesia
Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
Desa Cisande merupakan salah satu desa binaan Rumah Zakat yang telah mengalami transformasi signifikan melalui program Desa Berdaya
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pelaksanaan gebyar dipusatkan di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kamis (14/8). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mencanangkan gerakan itu.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Kami tidak pernah diajak berdiskusi terkait penertiban pembongkaran bangunan disepanjang wilayah Ciater.
Bendera berukuran 12 x 8 meter itu sukses dikibarkan pada ketinggian 200 meter oleh Paskibra dibantu 10 tim komunitas dan organisasi pecinta alam
Kegiatan GPM merupakan tindak lanjut program nasional untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, serta mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved