Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Seorang Siswi di Cianjur Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri Selama 6 Tahun

Benny Bastiandy
17/2/2023 16:51
Seorang Siswi di Cianjur Jadi Korban Persetubuhan Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan (tengah) memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus, salah satunya pencabulan anak, Jumat (17/2).(MI/Benny)

SEORANG anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban persetubuhan ayah tirinya. Selama hampir 6 tahun korban digauli ayah tirinya.

Berdasarkan informasi dari Polres Cianjur, peristiwa itu berada di wilayah hukum Polsek Pacet. Saat itu, korban masih berusia 9 tahun.

Di usianya yang masih belia, ia harus menjadi korban pelampiasan hasrat seksual ayah tirinya.

"Saat itu korban berusia 9 tahun. Kini korban sudah berusia 15 tahun," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat (17/2).

Tersangka beinisial S berusia 48 tahun. Setiap kali hendak melampiaskan aksi bejatnya, tersangka selalu mengiming-iming membelikan barang atau sesuatu kepada anak tirinya.


Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jeneponto, Satu Tewas


"Aksi tersangka dilakukan berkali-kali selama enam tahun," tegas Doni.

Kasusnya terungkap karena korban tidak pulang ke rumah. Saat korban ditemukan keluarganya, ia baru menceritakan kejadian yang dialaminya selama 6 tahun terakhir.

"Akhirnya kakak korban melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian pada 23 Januari 2023. Saat inim status korban sebagai pelajar," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Ditambah 1/3 ancaman hukuman pidana karena tersangka merupakan wali atau orang tua korban," pungkasnya. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya