Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEORANG anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban persetubuhan ayah tirinya. Selama hampir 6 tahun korban digauli ayah tirinya.
Berdasarkan informasi dari Polres Cianjur, peristiwa itu berada di wilayah hukum Polsek Pacet. Saat itu, korban masih berusia 9 tahun.
Di usianya yang masih belia, ia harus menjadi korban pelampiasan hasrat seksual ayah tirinya.
"Saat itu korban berusia 9 tahun. Kini korban sudah berusia 15 tahun," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat (17/2).
Tersangka beinisial S berusia 48 tahun. Setiap kali hendak melampiaskan aksi bejatnya, tersangka selalu mengiming-iming membelikan barang atau sesuatu kepada anak tirinya.
Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jeneponto, Satu Tewas
"Aksi tersangka dilakukan berkali-kali selama enam tahun," tegas Doni.
Kasusnya terungkap karena korban tidak pulang ke rumah. Saat korban ditemukan keluarganya, ia baru menceritakan kejadian yang dialaminya selama 6 tahun terakhir.
"Akhirnya kakak korban melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian pada 23 Januari 2023. Saat inim status korban sebagai pelajar," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah 1/3 ancaman hukuman pidana karena tersangka merupakan wali atau orang tua korban," pungkasnya. (OL-16)
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Kelas Literasi Psikologi difasilitasi langsung oleh Head of Partnership Zurich Syariah Irvan Prasetyo, dengan materi yang berfokus pada pentingnya pengembangan kepercayaan diri.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rosadi membentangkan bendera merah putih sepanjang 680 meter. Dia memasang bendera itu di sepanjang ruas jalan di wilayah tempat tinggalnya.
Atas prestasinya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan apresiasi. Silvia diundang ke Pondopo Cianjur, Rabu (6/8).
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved