Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATRESKRIM Polres Cianjur mengamankan 10 perempuan calon korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) disebuah rumah. Kepolisian berhasil menahan satu orang perempuan yang diduga sebagai penyalur berinisial SA dan menyita sejumlah barang bukti.
Ke-10 pekerja migran Indonesia (PMI) itu diamankan polisi dari rumah bertingkat di Desa Cibadak, Kecamatan Sujaresmi, Cianjur, Jawa Barat. Saat ditemukan, mereka tengah bersiap untuk diberangkatkan.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa delapan paspor, tujuh KTP calon TKI, dua telepon selular, dan sejumlah dokumen penyaluran PMI ilegal. Menurut pengakuan tersangka, ia merupakan mantan tenaga kerja Indoensia yang sempat bekerja di Arab Saudi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO
Tindak pidana penyaluran PMI itu sudah dilakukan SA satu tahun terakhir. Kebanyakan calon PMI ilegal yang direkrutnya tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku, yakni proses pemberangkatan yang cepat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mereka melakukan pengerebekan setelah mendapatkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian melakukan pengerebekan.
Baca juga: Komnas HAM: Integrasi dengan Lembaga Pendidikan untuk Cegah TPPO
"Berkumpul kurang lebih 10 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paspor dan dokumen pengiriman PMI ke luar negeri," ujar Aszhari.
Para PMI ilegal itu rencanya akan diberangkatkan ke negara Arab saudi dengan cara nonprosedural menggunakan visa wisata. Kapolres mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam membongkar kasus ini. Ia menduga pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan ada jaringan.
"Tersangka lainnya sednang didalami dan dikembangkan, pelaku tidak melakukan sendiri, dibantu jaringannya," ujarnya.
Ke-10 orang itu diketahui warga dari luar cianjur. Mereka berasal dari Sukabumi, Indramayu, dan Sigi. Dari satu PMI, pelaku bisa meraup keuntungan dikisaran Rp5 juta - Rp6 juta.
Rencananya mereka akan dipulangkan ke kampungnya masing-masing. Sebelumnya mereka akan diberikan himbauan dan arahan/ agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sementara pelaku yang yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan orang dan pasal tentang perlindunganpekerja migran indonesia. Di mana ancamannya 15 tahun penjara dan/atau denda Rp15 miliar. (Z-3)
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil tanpa izin
ShovelHead sendiri diproduksi antara 1966-1984. Electra Glide ditawarkan dalam dua varian, 1.300 cc dan 1.210 cc.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi
Para remaja itu digelandang ke Kantor Polres Cimahi agar aksi mereka tidak menimbulkan keresahan masyarakat
Salah satu lokasi penanaman pohon berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao
Proses penanaman oleh Polres Subang juga melibatkan petani setempat
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.
Polres Garut mengamankan 10 remaja yang tengah perang sarung dan menyita 5 sarung yang sudah dipadatkan.
Ia berharap program mudik gratis bisa terus digelar setiap Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved