Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HCI (61) dan A (30) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 6 Juni 2023 di tempat yang berbeda.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga : Komnas HAM: Integrasi dengan Lembaga Pendidikan untuk Cegah TPPO
Sementara tersangka A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari Nomor 23 RT05/05, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Tersangka berjumlah dua orang berjenis kelamin perempuan dan keduanya ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," kata Kombes Hengki, Jumat (9/6).
Baca juga : Rumah Perwira Polri di Lampung Dijadikan Tempat Penampunngan Korban TPPO
"Untuk TKP pertama ada lima korban yakni S (31), WN (33), IW (34), NI (21) dan NW (47). Sedangkan untuk TKP kedua, terdapat satu korban berinisial LH (35)," tambahnya.
Terkait penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Untuk lokasi pertama Polisi berhasil menyita tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer dan satu buah ponsel.
Sementara di TKP kedua, satu buah paspor C7101304, satu buah visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Z-5)
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
SEBANYAK 155 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina, menyusul terungkapnya kasus penipuan atau scamming terbesar di negara itu.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
POLDA Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli ginjal dan organ tubuh lainnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved