Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HCI (61) dan A (30) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 6 Juni 2023 di tempat yang berbeda.
Tersangka pertama HCI berhasil diringkus di Jalan Persahabatan A1, Nomor 88, RT 10, RW 8, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga : Komnas HAM: Integrasi dengan Lembaga Pendidikan untuk Cegah TPPO
Sementara tersangka A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari Nomor 23 RT05/05, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Tersangka berjumlah dua orang berjenis kelamin perempuan dan keduanya ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," kata Kombes Hengki, Jumat (9/6).
Baca juga : Rumah Perwira Polri di Lampung Dijadikan Tempat Penampunngan Korban TPPO
"Untuk TKP pertama ada lima korban yakni S (31), WN (33), IW (34), NI (21) dan NW (47). Sedangkan untuk TKP kedua, terdapat satu korban berinisial LH (35)," tambahnya.
Terkait penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Untuk lokasi pertama Polisi berhasil menyita tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer dan satu buah ponsel.
Sementara di TKP kedua, satu buah paspor C7101304, satu buah visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Z-5)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved