Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri membenarkan informasi yang menyebutkan jika sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, merupakan milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan rumah Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung itu ternyata disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik Pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (9/6).
Baca juga : 8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap
Ramadhan menyebut tersangka menampung 24 korban TPPO yang mana seluruh korban merupakan perempuan yang hendak dikirim ke Timur Tengah.
Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu mengungkapkan ke-24 korban itu merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga : Imigrasi Bandara Juanda Tingkatkan Langkah Antisipasi PMI Non Prosedural
Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan asistensi Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.
"Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang ini," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil meringkus 4 pelaku TPPO terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Keempat tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan, penyelidikan, penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (6/6) malam.
Dalam kasus TPPO ini, empat orang ditetapkan tersangka, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (Z-5)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved