Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rumah Perwira Polri di Lampung Dijadikan Tempat Penampunngan Korban TPPO

Siti Fauziah Alpitasari
09/6/2023 19:25
Rumah Perwira Polri di Lampung Dijadikan Tempat Penampunngan Korban TPPO
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang(Dok. MI)

MABES Polri membenarkan informasi yang menyebutkan jika sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, merupakan milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan rumah Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung itu ternyata disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik Pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (9/6).

Baca juga : 8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap

Ramadhan menyebut tersangka menampung 24 korban TPPO yang mana seluruh korban merupakan perempuan yang hendak dikirim ke Timur Tengah.

Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu mengungkapkan ke-24 korban itu merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga : Imigrasi Bandara Juanda Tingkatkan Langkah Antisipasi PMI Non Prosedural

Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan asistensi Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.

"Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang ini," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil meringkus 4 pelaku TPPO terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Keempat tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan, penyelidikan, penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (6/6) malam.

Dalam kasus TPPO ini, empat orang ditetapkan tersangka, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya