Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MABES Polri membenarkan informasi yang menyebutkan jika sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, merupakan milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan rumah Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung itu ternyata disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik Pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (9/6).
Baca juga : 8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap
Ramadhan menyebut tersangka menampung 24 korban TPPO yang mana seluruh korban merupakan perempuan yang hendak dikirim ke Timur Tengah.
Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu mengungkapkan ke-24 korban itu merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga : Imigrasi Bandara Juanda Tingkatkan Langkah Antisipasi PMI Non Prosedural
Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan asistensi Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.
"Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang ini," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil meringkus 4 pelaku TPPO terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Keempat tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan, penyelidikan, penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (6/6) malam.
Dalam kasus TPPO ini, empat orang ditetapkan tersangka, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (Z-5)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved