Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Selvi Amalia Nuraeni, mempraperadilankan Polres Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur. Langkah itu dilakukan tim kuasa hukum untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap klien mereka.
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menegaskan praperadilan merupakan salah satu bentuk formal sistem peradilan pidana. Jadi, kata Yudi, praperadilan bukan hal tabu dilakukan.
"Praperadilan yang kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka, penahanan, kemudian penggeledahan, kemudian penangkapan itu sesuai dengan aturan atau tidak. Itu saja sih. Jadi hal-hal yang sifatnya formal. Jadi (praperadilan) belum kepada materi perkaranya," tegas Yudi kepada wartawan, Senin (6/2).
Langkah yang dilakukan Yudi lantaran kliennya tiba-tiba ditetapkan polisi sebagai tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur tersebut. Yudi menegaskan penetapan seseorang tersangka harus ada proses terlebih dulu.
"Penetapan Sugeng sebagai tersangka itu masuk ranah praperadilan. Menurut versi kami itu tidak boleh Sugeng dinyatakan sebagai tersangka yang sebelumnya belum pernah diundang atau dipanggil dan kemudian diperiksa. Dalam undang-undang, seseorang boleh dinyatakan tersangka bilamana orang itu atau calon tersangka diperiksa dulu. Kecuali dalam keadaan in absentia. In absentia mah memang orangnya enggak ada," beber Yudi yang juga dosen Fakultas Hukum Unsur Cianjur.
Yudi mengaku tak masuk akal penetapan status tersangka terhadap kliennya karena orangnya ada. Pasalnya Sugeng langsung ditersangkakan bahkan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Nah itu yang akan kita uji, apakah tindakan-tindakan kepolisian mentersangkakan orang yang sama sekali belum dipanggil, itu sesuai atau tidak dengan sistem peradilan pidana kita? Sesuai enggak dengan undang-undang? Sesuai enggak dengan Pasal 184 KUHAP. Itu formalnya," tegas Yudi
Ia membeberkan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penetapan tersangka. Ada dua syarat yang harus ditempuh prosesnya.
"Pertama, harus ada bukti permulaan yang cukup. Minimal ada dua alat bukti. Kedua, orang itu atau calon tersangka dipanggil dulu, diundang dulu, diajak ngobrol dulu, diwawancara dulu, baru dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Yudi mengaku berkas gugatan praperadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Namun yang baru ditanda tangan dan dicap Pengadilan Negeri Cianjur baru nomor register surat kuasa. "Gugatannya belum dikasih nomor. Kita belum bisa sidang kalau ini (berkas gugatan) belum diterima," pungkasnya. (OL-15)
Kecelakaan maut moge di Simpang Mlangsen Kulon Progo merenggut nyawa Anis Syarifah, istri bos rokok HS CEO Surya Group, Muhammad Suryo.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Dua kecelakaan laut terjadi di NTT (18/2). Seorang pemancing di Maumere ditemukan meninggal dunia, sementara tiga nelayan di Rote Ndao berhasil diselamatkan Tim SAR.
DINAS Perhubungan atau Dishub Karawang, Jawa Barat, berikut kronologi Dishub Karawang menutup akses ke jalan raya Tanggul Rawagabus setelah terjadi kecelakaan maut
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengimbau warga agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran demi kepentingan sesaat, seperti membeli penganan berbuka.
SEBANYAK 1,5 juta kendaraan menuju ke Kota Bandung, Jawa Barat selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2026 pada periode 13 - 15 Februari. Berdasarkan catatan Polrestabes Bandung
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved