Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PERSIDANGAN perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, digelar di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (28/3). Sidang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Terdakwa dalam kasus ini ialah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban.
Sidang dipimpin oleh Ardi Wijayanto sebagai hakim ketua, dengan Muhammad Hidayatullah dan Dian Reksawati sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari Neva Sari
Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Baca juga : Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejari
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disampaikan Neva Sari Susanti, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.
"Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi AbiAulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih," katanya.
Dalam uraian dakwaan, Neva menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan
pukul 06.30 WIB. Lokasi pembunuhan di di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Subang, Yosep Habisi Istri dan Anaknya dengan Golok dan Stik Golf
"Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman mengaku tidak puasa dengan hasil
pembacaan dakwaan dalam sidang perdana. Pasalnya ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai fakta. "Satu minggu ke depan kita akan melakukan keberatan dalam sidang kedua."
Dia mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan dalam eksepsi. "Kami akan bacakan keberatan pada 4 April nanti," ungkap Rohman.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Subang akan Ajukan Pra Peradilan
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan mengaku bersyukur proses persidangan dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mulai disidangkan.
"Kita bersyukur hari ini untuk kasus pembunuhan di Subang sudah mulai
disidangkan. Kami akan membantu terus proses persidangan. Para penyidik juga akan membantu setiap persidangan. Tiga tersangka lain masih menunggu komunikasi terlebih dahulu dan kalau sudah siap kita akan naikan lagi," paparnya.
Dalam kasus ini, sesuai hasil penyelidikan polisi, ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan. Mereka ialah Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Dengan menyatukan langkah bersama, BPRS akan mempunyai suara yang kuat dan masukan yang kuat kepada regulator serta pemangku kepentingan
Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah.
Peningkatan kasus tetap harus diwaspadai bersama. Masyarakat harus terus melakukan upaya pemberantasan sarang nyamuk
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan rasa bangga karena Kota Bandung dipercaya menjadi tuan rumah konvensi nasional berskala internasional ini.
Menkes minta RS Maranatha terus melakukan inovasi. Rumah sakit ini harus berkembang, untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat,"
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Kebijakan itu mendapat tanggapan positif dari sejumlah organisasi kedokteran. Salah satunya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Warga Kampung Kalilunyu, RT/RW 04, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, mengeluhkan kondisi air sumur mereka yang kini sudah tercemar limbah
Surat edaran larangan meminta bantuan di jalan raya tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus.
Bantuan beras diberikan pada periode Juni dan Juli 2025. Setiap penerima manfaat mendapatkan alokasi sebanyak 20 kilogram beras.
Ekspedisi ini dimulai pada Selasa (5/8) pagi dan direncanakan berlangsung hingga Jumat (9/8).
Kecelakaan antara truk boks dengan sepeda motor itu menewaskan pelajar berusia 15 tahun dan melukai pengendara motornya.
Pemasangan pot bunga dilakukan di sepanjang Jalan KHZ Mustofa, Jalan Dokter Soekardjo dan depan Masjid Agung.
Petani memang untung, tapi tidak untung banyak karena serangan OPT
. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan rangkaian Piala by.U 2025 kepada lingkungan sekolah.
Ada tiga hal yang harus dilakukan pengelola BPRS, yakni memperbaiki tata kelola, melaksanakan manajemen risiko dan melakukan digitalisasi.
Atas prestasinya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan apresiasi. Silvia diundang ke Pondopo Cianjur, Rabu (6/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved