Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mulai Disidangkan

Reza Sunarya
28/3/2024 17:42
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mulai Disidangkan
Yosep Hidayah, terdakwa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang(MI/REZA SUNARYA)

PERSIDANGAN perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, digelar di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (28/3). Sidang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Terdakwa dalam kasus ini ialah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban.

Sidang dipimpin oleh Ardi Wijayanto sebagai hakim ketua, dengan Muhammad Hidayatullah dan Dian Reksawati sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari Neva Sari
Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.

Baca juga : Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejari

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disampaikan Neva Sari Susanti, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.

"Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi AbiAulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih," katanya.  

Dalam uraian dakwaan, Neva menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan
pukul 06.30 WIB. Lokasi pembunuhan di di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Subang, Yosep Habisi Istri dan Anaknya dengan Golok dan Stik Golf

"Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman mengaku tidak puasa dengan hasil
pembacaan dakwaan dalam sidang perdana. Pasalnya ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai fakta. "Satu minggu ke depan kita akan melakukan keberatan dalam sidang kedua."

Dia mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan dalam eksepsi. "Kami akan bacakan keberatan pada 4 April nanti," ungkap Rohman.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Subang akan Ajukan Pra Peradilan

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan mengaku bersyukur proses persidangan dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mulai disidangkan.

"Kita bersyukur hari ini untuk kasus pembunuhan di Subang sudah mulai
disidangkan. Kami akan membantu terus proses persidangan. Para penyidik juga akan membantu setiap persidangan. Tiga tersangka lain masih menunggu komunikasi terlebih dahulu dan kalau sudah siap kita akan naikan lagi," paparnya.

Dalam kasus ini, sesuai hasil penyelidikan polisi, ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan. Mereka ialah Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner