Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PERSIDANGAN perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, digelar di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (28/3). Sidang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Terdakwa dalam kasus ini ialah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban.
Sidang dipimpin oleh Ardi Wijayanto sebagai hakim ketua, dengan Muhammad Hidayatullah dan Dian Reksawati sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari Neva Sari
Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Baca juga : Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejari
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disampaikan Neva Sari Susanti, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.
"Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi AbiAulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih," katanya.
Dalam uraian dakwaan, Neva menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan
pukul 06.30 WIB. Lokasi pembunuhan di di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Subang, Yosep Habisi Istri dan Anaknya dengan Golok dan Stik Golf
"Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman mengaku tidak puasa dengan hasil
pembacaan dakwaan dalam sidang perdana. Pasalnya ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai fakta. "Satu minggu ke depan kita akan melakukan keberatan dalam sidang kedua."
Dia mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan dalam eksepsi. "Kami akan bacakan keberatan pada 4 April nanti," ungkap Rohman.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Subang akan Ajukan Pra Peradilan
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan mengaku bersyukur proses persidangan dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mulai disidangkan.
"Kita bersyukur hari ini untuk kasus pembunuhan di Subang sudah mulai
disidangkan. Kami akan membantu terus proses persidangan. Para penyidik juga akan membantu setiap persidangan. Tiga tersangka lain masih menunggu komunikasi terlebih dahulu dan kalau sudah siap kita akan naikan lagi," paparnya.
Dalam kasus ini, sesuai hasil penyelidikan polisi, ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan. Mereka ialah Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Bantuan ini untuk keduakalinya diterima petani Ciamis pada 2025. Ini bukti nyata sinergi Kementerian Pertanian dan Pemkab Ciamis.
Kabupaten Bandung mencatatkan skor tinggi dalam berbagai pilar penting seperti pertumbuhan ekonomi, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, kelembagaan, inovasi dan teknologi.
Sejumlah daerah pesisir utara Jawa Barat telah diperingatkan terhadap prakiraan terjadinya banjir rob.
Kegiatan ini tidak sekadar jalan santai biasa, melainkan momentum membangun kesadaran lingkungan melalui seni, konservasi, dan kebersamaan.
APJII menggandeng lima mitra strategis untuk menyediakan layanan kolokasi yang terintegrasi dan berkelanjutan bagi lebih dari 1.300 anggota APJII.
Kami menjalankan perintah Presiden untuk mempercepat penanganan bencana ini
New Sister, Mei lalu, meluncurkan single perdana mereka "Semua Jadi Satu"
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tetap berkomitmen menyelenggarakan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) yang bersih, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
The Savva Villas dirancang sebagai proper investasi yang dikelola secara profesional, dengan standar layanan bintang 4 dari Alana, bagian dari jaringan Archipelago International.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin tidak ada sistem dan praktik titipan pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Tim gabungan dari berbagai elemen mulai menertibkan lapak pedagang dan lahan parkir di bahu jalan, Kamis (19/6).
Akibat penyakit tersebut 15 orang meninggal dunia sebelum mendapatkan pengobatan.
Rumah Produksi Baraka Films memproduksi film Seribu Bayang Purnama dengan tema drama keluarga yang mengangkat kisah nyata kehidupan petani.
Anak karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia diberi kesempatan untuk melanjutkan studi di Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI).
Sebanyak dua orang selamat namun dua lainnya masih tertimbun material longsoran dari tebing yang ada di atas mereka.
Patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB
Sebanyak 5 hunian yang sebelumnya rusak tertimbun material longsor saat ini sedang dibangun kembali
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved