Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, digelar di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (28/3). Sidang beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Terdakwa dalam kasus ini ialah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban.
Sidang dipimpin oleh Ardi Wijayanto sebagai hakim ketua, dengan Muhammad Hidayatullah dan Dian Reksawati sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari Neva Sari
Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Baca juga : Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejari
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disampaikan Neva Sari Susanti, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.
"Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi AbiAulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih," katanya.
Dalam uraian dakwaan, Neva menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan
pukul 06.30 WIB. Lokasi pembunuhan di di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Subang, Yosep Habisi Istri dan Anaknya dengan Golok dan Stik Golf
"Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman mengaku tidak puasa dengan hasil
pembacaan dakwaan dalam sidang perdana. Pasalnya ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai fakta. "Satu minggu ke depan kita akan melakukan keberatan dalam sidang kedua."
Dia mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan dalam eksepsi. "Kami akan bacakan keberatan pada 4 April nanti," ungkap Rohman.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Subang akan Ajukan Pra Peradilan
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan mengaku bersyukur proses persidangan dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mulai disidangkan.
"Kita bersyukur hari ini untuk kasus pembunuhan di Subang sudah mulai
disidangkan. Kami akan membantu terus proses persidangan. Para penyidik juga akan membantu setiap persidangan. Tiga tersangka lain masih menunggu komunikasi terlebih dahulu dan kalau sudah siap kita akan naikan lagi," paparnya.
Dalam kasus ini, sesuai hasil penyelidikan polisi, ada lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan. Mereka ialah Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
PENDAKIAN ke Gunung Ciremai ditutup sementara.
PENGUNGSI korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, diminta segera keluar posko pengungsian.
BMKG Jawa Barat kembali mengingatkan kondisi cuaca, khususnya di Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih terasa dingin.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, bahwa lahan pertanian dengan kemiringan di atas 45 derajat tidak lagi ideal ditanami sayuran.
PETUGAS SAR Gabungan menghadapi sejumlah tantangan dalam lanjutan operasi pencarian korban tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
BMKG Bandung mewaspadai potensi peningkatan curah hujan dalam satu pekan ke depan di sebagian wilayah Jawa Barat termasuk di Bandung Raya.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melalui tim Baznas Tanggap Bencana (BTB) merespons cepat bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
TIM SAR gabungan menyebut 48 kantong jenazah korban bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat, berhasil dievakuasi hingga Selasa (27/1).
BENCANA longsor yang melanda wilayah Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini telah menelan 47 korban jiwa.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengembalikan fungsi gunung sebagai 'pananggeuhan' atau tempat untuk bersandar.
PEMKAB Bandung Barat belum menemukan lahan sebagai tempat relokasi para korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua.
BANTUAN bagi korban bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terus mengalir dari berbagai pihak.
Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terus membuahkan hasil signifikan.
Kesiapan ini dilakukan untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api pada masa mudik dan arus balik Lebaran.
Pengiriman Tim SAR itu sebagai wujud kepedulian dan solidaritas lintas daerah terhadap musibah alam yang terjadi.
Memasuki puncak musim penghujan ini, Dinkes Kabupaten Bekasi terus mengingatkan masyarakat agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Polres Garut melaksanakan salat gaib di masjid Polres Garut yang diikuti oleh jajaran.
Kewaspadaan menjadi hal utama yang harus dibangun bersama, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, guna meminimalkan risiko dan dampak bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved