Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejari

Reza Sunarya
06/2/2024 19:16
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejari
Polisi melakukan reka ulang kejadian pembunuhan di Subang(MI/REZA SUNARYA)

DUA tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Jalancagak, Subang, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (6/2).

Selain itu, polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Alphard dan sepeda motor.

Tersangka M Ramdanu atau Danu datang lebih dulu ke Kejari Subang dengan
didampingi langsung oleh LPSK. Disusul kemudian tersangka Yosep Hidayah
datang dengan pengawalan ketat dari Polda Jawa Barat.

Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Subang, Yosep Habisi Istri dan Anaknya dengan Golok dan Stik Golf

Tersangka Danu yang menggunakan baju tahanan, lebih memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Berbeda dengan  tersangka Yosep
justru dengan lantang mengaku siap menjalani persidangan.

Dengan dilakukannya penyerahan tahap 2 dari pihak Kepolisian Polda Jawa
Barat ke Kejaksaan Subang, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal
persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan negeri Subang.

"Saya mendampingi Danu yang hari ini penyerahan tahap 2 dari pihak
Polda Jawa Barat ke Kejaksaan. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan
administrasi, mungkin minggu depan akan mulai disidangkan," kata pengacara Danu, Ahid Sahroni.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Subang akan Ajukan Pra Peradilan

Dia menyatakan kliennya dalam keadaan sehat. Selama dalam masa tahanan selalu mendapat kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, karena statusnya dalam perlindungan LPSK.

Penyidik Polda Jabar, sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin,
Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari
penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam
hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun
kurungan penjara.

Baca juga : Keluarga Korban Pembunuhan di Subang Berharap Proses Hukum Pelaku Bisa Dilakukan Cepat

Barang bukti yang kini telah berada di Kejari Subang, di antaranya
mobil Alphard tempat Tuti dan Amel ditemukan tewas, dua kendaraan roda dua, serta satu minibus milik korban Amel.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner