Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tersangka Pembunuhan di Subang akan Ajukan Pra Peradilan

Reza Sunarya
13/11/2023 16:26
Tersangka Pembunuhan di Subang akan Ajukan Pra Peradilan
Kuasa hukum tersangka Yosep Hidayah, Fajar Sidik berencana mengajukan pra peradilan(MI/REZA SUNARYA)

KUASA hukum Yosep Hidayah, Fajar Sidik mengaku akan mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Yosep adalah pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak perempuannya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dua tahun silam.

Menurut Fajar, pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu. "Selain itu, seluruh hasil pra rekonstruksi yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Jabar hanya berdasarkan keterangan satu orang, yakni tersangka Muhammad Ramdanu."

Dia juga membantah seluruh hasil pra rekontruksi yang dilakukan tim penyidik. Banyak ketidaksesuaian dari keterangan saksi Danu yang menjadi dasar atas penerapan tersangka lain, termasuk tidak sesuainya jam kejadian antara peryataan Danu dengan tim Forensik.

"Kami, tim kuasa hukum akan melakukan pra peradilan atas penerapan
tersangka. Saat ini masih ada waktu untuk melakukannya," ujar fajar Sidik, Senin (13/11)

Dikatakan Fajar sidik, soal pertemuan antara Yosep dengan Danu di warung pecel lele, itu hanya karangan Danu. Karena sebelumnya keduanya tidak pernah bertemu.

Fajar Sidik juga menyoroti adegan saat Yosep membopong jenazah Amel dari dalam rumah ke mobil seorang diri yang dianggap tidak masuk logika. "Kalau jenazah tersebut diangkat Yosep bercak sarah di baju Yosep tidak hanya satu titik, tetapi bajunya akan penuh darah."

Menurut dia, secara logika tubuh Amel itu besar, sehingga tidak mungkin Yosep yang berbadan lebih kecil bisa mengangkatnya.

Fajar juga menyebutkan hari ini Yosep kembali akan menjalani pemeriksaan. Istri Yosep, Minim dan kedua anaknya Abi Aulia dan Arigi
masih dikenakan wajib lapor dan belum dilakukan penahanan.

Pembunuhan ini menimpa Tuti Suhartini dan anak perempuannya Amalia Mustika Ratu. Tubuh keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam sebuah mobil di halaman rumah mereka.

Dua tahun kemudian, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yosep, Danu, Mimin istri muda Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi, keduanya anak Mimin. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner