Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Airlangga Hartarto, mengatakan melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil
PEMERINTAH tengah memfinalisasi sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Sekarang kami masih fokus pada pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional.
RANCANGAN Peraturan Presiden (Ranperpres) pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa mengacaukan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini TNI melalui Kementerian Pertahanan sedang mengajukan rancangan Perpres terkait tindak lanjut tugas TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.
Kerukunan antarumat beragama harus terpelihara hingga desa. Perlu regulasi yang kuat untuk mencapai kondisi tersebut.
Pembentukan FKUB level nasional untuk memperkuat instrumen FKUB yang sudah berjalan di daerah.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia."
Dalam beleid turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perpres akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi. Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan
Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.
Dengan menjadikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani sebagai wakil ketua Satgas Pemulihan Ekonomi
PEMERINTAH tengah merampungkan peraturan presiden (perpres) yang berisi pemberian kewenangan TNI untuk terlibat menangani aksi terorisme.
Badan Intelijen Negara (BIN) memang seharusnya melaporkan dan bertanggungjawab kepada Presiden bukan ke Menkopolhukam.
Presiden adalah single client dan end user dari BIN. Jadi, perpres tersebut sudah tepat
Dalam aturan baru itu diatur mengenai pengenaan sanksi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan. Namun aturan yang menyangkut hal pidana maupun perdata bersifat prospektif.
Itu terkait dengan pasal 31A yang menyebutkan pemilihan mitra program Kartu Prakerja bukan merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perpres Pendanaan Pesantren dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.
Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan, tapi dalam aspek ancaman. Apabila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman, negeri itu akan hancur
Komnas HAM kecewa lantaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) berada di bawah naungan Kemensos, padah seharusnya menjadi suatu lembaga independen
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved