Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kelemahan bukan di Substansi Regulasi

Andhika Prasetyo
23/11/2020 02:40
Kelemahan bukan di Substansi Regulasi
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Muhammad Adlin Sila(Dok. Pribadi)

PROGRES peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadah menjadi peraturan presiden (perpres) sudah sejauh apa?

Sekarang kami masih fokus pada pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional. Selama ini, FKUB kan hanya ada di tingkat provinsi. Kami merasa itu tidak cukup kuat untuk menangani berbagai persoalan terkait rumah ibadah di daerah.

 

Setelah FKUB nasional dibentuk, PBM akan langsung naik jadi perpres?

Sebetulnya yang butuh perpres itu ialah FKUB nasionalnya. Bagaimanapun, forum ini pasti harus punya payung hukum untuk menjalankan tugas-tugasnya.

 

Perpres itu lebih untuk mengakomodasi pembentukan FKUB nasional?

Pada intinya perpres itu nanti akan memperkuat regulasi yang ada dengan cara meningkatkan kapasitas personel FKUB. Selama ini, banyak kasus terkait dengan rumah ibadah tidak bisa diselesaikan dengan baik karena kemampuan personel FKUB di daerah kurang mumpuni. Mereka tidak dilengkapi keterampilan bina damai, tidak memiliki keterampilan berunding, negosiasi yang baik dengan pihak-pihak berkonflik.

 

Contohnya seperti apa?

Saya beri satu contoh terkait dengan kasus pendirian pura di Sukatani, Bekasi. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ingin mendirikan pura di lahan milik salah satu tokoh Hindu di Bekasi. Lokasinya berada di tengah permukiman warga muslim. Jika kita merujuk pada unsur 60/90, memang itu tidak bisa dilakukan. Akhirnya ini menjadi persoalan, disorot publik karena tidak bisa diselesaikan. Namun, seandainya personel FKUB memiliki kemampuan bina damai, negosiasi, persoalan itu pasti bisa diakhiri dengan baik, pasti ada jalan keluarnya.

 

Jadi, nanti peraturan seperti unsur 60/90 tidak akan dihapus?

Tidak. Itu akan tetap ada. Kita justru memperkuat regulasi yang ada melalui peningkatan kapasitas personel FKUB tadi. Sekarang, aturan itu tidak jalan karena personel, kepala daerah itu gamang mau menjalankan PBM 8 dan 9 2006. Karena memang tidak ada ancaman sanksi juga bagi kepala daerah yang tidak menjalankan. Jadi, banyaknya persoalan yang ada itu lebih karena kurangnya kemampuan personel FKUB. Itu yang ingin kita perbaiki. (Pra/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya