Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRES peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadah menjadi peraturan presiden (perpres) sudah sejauh apa?
Sekarang kami masih fokus pada pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional. Selama ini, FKUB kan hanya ada di tingkat provinsi. Kami merasa itu tidak cukup kuat untuk menangani berbagai persoalan terkait rumah ibadah di daerah.
Setelah FKUB nasional dibentuk, PBM akan langsung naik jadi perpres?
Sebetulnya yang butuh perpres itu ialah FKUB nasionalnya. Bagaimanapun, forum ini pasti harus punya payung hukum untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Perpres itu lebih untuk mengakomodasi pembentukan FKUB nasional?
Pada intinya perpres itu nanti akan memperkuat regulasi yang ada dengan cara meningkatkan kapasitas personel FKUB. Selama ini, banyak kasus terkait dengan rumah ibadah tidak bisa diselesaikan dengan baik karena kemampuan personel FKUB di daerah kurang mumpuni. Mereka tidak dilengkapi keterampilan bina damai, tidak memiliki keterampilan berunding, negosiasi yang baik dengan pihak-pihak berkonflik.
Contohnya seperti apa?
Saya beri satu contoh terkait dengan kasus pendirian pura di Sukatani, Bekasi. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ingin mendirikan pura di lahan milik salah satu tokoh Hindu di Bekasi. Lokasinya berada di tengah permukiman warga muslim. Jika kita merujuk pada unsur 60/90, memang itu tidak bisa dilakukan. Akhirnya ini menjadi persoalan, disorot publik karena tidak bisa diselesaikan. Namun, seandainya personel FKUB memiliki kemampuan bina damai, negosiasi, persoalan itu pasti bisa diakhiri dengan baik, pasti ada jalan keluarnya.
Jadi, nanti peraturan seperti unsur 60/90 tidak akan dihapus?
Tidak. Itu akan tetap ada. Kita justru memperkuat regulasi yang ada melalui peningkatan kapasitas personel FKUB tadi. Sekarang, aturan itu tidak jalan karena personel, kepala daerah itu gamang mau menjalankan PBM 8 dan 9 2006. Karena memang tidak ada ancaman sanksi juga bagi kepala daerah yang tidak menjalankan. Jadi, banyaknya persoalan yang ada itu lebih karena kurangnya kemampuan personel FKUB. Itu yang ingin kita perbaiki. (Pra/P-2)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved