Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Perpres 114/2020 Strategi Nasional Keuangan Inklusif

M. Iqbal Al Machmudi
13/12/2020 14:24
Ini Perpres 114/2020 Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto(Antara )

PEMERINTAH menetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Hal itu untuk menaikkan indeks inklusi keuangan dan mencapai target 90% masyarakat memiliki akun di lembaga keuangan formal. Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan hal itu terjadi pada 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto, mengatakan melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Selain itu, untuk penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," ujar Airlangga melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/12).

Baca juga : Istana: Penahanan Rizieq tidak Ganggu Stabilitas Politik

Selain itu cara lainnya yang ditempuh kementerian dan lembaga bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI ialah peningkatan akses layanan keuangan formal.

Selanjutnya, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.

"Adapun tujuan SNKI ialah menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil," ujar Airlangga.

Tujuan selanjutnya yakni mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antar individu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya