Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.
"UU No 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/10).
Terbitnya beleid itu diharapkan mampu mempererat koordinasi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus rasuah. KPK mengharapkan sinergi dengan penegak hukum itu bisa semakin kuat dalam memberantas korupsi.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Baca juga : Presiden Resmikan TVRI Papua Barat
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober itu menyebutkan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri atau Kejaksaan Agung. Supervisi tersebut dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
Dalam Perpres tersebut, diatur KPK juga berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 9 Ayat 1.
Dalam mengambil alih kasus, KPK memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara. Kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, barang bukti, dan dokumen lain ke KPK. (OL-7)
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved