Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.
"UU No 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/10).
Terbitnya beleid itu diharapkan mampu mempererat koordinasi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus rasuah. KPK mengharapkan sinergi dengan penegak hukum itu bisa semakin kuat dalam memberantas korupsi.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Baca juga : Presiden Resmikan TVRI Papua Barat
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober itu menyebutkan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri atau Kejaksaan Agung. Supervisi tersebut dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
Dalam Perpres tersebut, diatur KPK juga berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 9 Ayat 1.
Dalam mengambil alih kasus, KPK memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara. Kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, barang bukti, dan dokumen lain ke KPK. (OL-7)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved