Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenag Dorong PBM Jadi Perpres

Atikah Ishmah Winahyu
04/11/2020 12:25
Kemenag Dorong PBM Jadi Perpres
MENOLAK ANARKISME: Sejumlah ulama menandatangani pernyataan Deklarasi Menolak Anarkisme, Hoax dan Adu Domba di Serang, Banten.(ANTARA/ Asep Fathulrakman)

KEMENTERIAN Agama mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan setidaknya ada lima alasan yang menyebabkan Kemenag merasa perlu untuk mendorong peningkatan status PBM menjadi Perpres.

"Ada beberapa kebutuhan yang menyebabkan mengapa Kemenag bersama dengan forum lintas kementerian merasa perlu untuk mendorong peningkatan status PBM ini menjadi Perpres," kata Nizar dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/11).

Pertama, peningkatan status PBM ini diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi serta komitmen kepala daerah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan moderasi beragama. Kedua, ini juga dapat memperkuat kebijakan kepala daerah terkait pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Ketiga, untuk memperkuat peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai isu terkait kerukunan dan pendirian rumah ibadat. Berikutnya, keempat, Perpres diharapkan dapat memperkuat peran kepala daerah dalam pemberdayaan dan fasilitasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

“Terakhir, kita memiliki kebutuhan untuk mengembangkan struktur FKUB hingga ke kecamatan dan desa. Dan ini kita harapkan dapat terakomodir dengan kehadiran Perpres," imbuhnya.

Sampai saat ini telah terbentuk 544 FKUB, terdiri dari 510 FKUB kabupaten/kota dan 34 FKUB Provinsi di seluruh Indonesia.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik