Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Tagih Perpres Supervisi Kasus Korupsi

Dhk/Ant/P-1
21/10/2020 05:54
KPK Tagih Perpres Supervisi Kasus Korupsi
Ilustrasi -- Logo KPK(Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez)

WAKIL Ketua KPK Nawawi Pomolango mengharapkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan supervisi kasus korupsi segera diterbitkan setelah revisi Undang-Undang KPK diberlakukan setahun lalu.

Nawawi mengaku kinerja KPK menjadi tidak optimal. Padahal, supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK. ‘’Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Ini juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal,’’ jelasnya.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Per ubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebut, poin 1 ‘Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’. Di poin 2, ‘Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden’.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perpres akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi. Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.

“Jadi, perpres itu implementasi dari mandat Pasal 10 (UU KPK) bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi itu berhak melakukan pengawasan penelitian, penelaahan,” ucap Ghufron, Kamis (3/9).

Menurut Ghufron, perpres itu nantinya akan mempertegas soal pengawasan kasus dan tahapan pengambilalihan perkara korupsi. Ia menyebutkan KPK berwenang dalam mengawasi setiap perkara korupsi yang ditangani Kejagung dan Polri. KPK pun bisa masuk proses
gelar perkara. Jika penanganan kasus oleh aparat penegak hukum lain mandek atau terdapat kejanggalan, KPK pun bisa mengambi alih kasus. (Dhk/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik