Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua KPK Nawawi Pomolango mengharapkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan supervisi kasus korupsi segera diterbitkan setelah revisi Undang-Undang KPK diberlakukan setahun lalu.
Nawawi mengaku kinerja KPK menjadi tidak optimal. Padahal, supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK. ‘’Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Ini juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal,’’ jelasnya.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Per ubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebut, poin 1 ‘Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’. Di poin 2, ‘Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden’.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perpres akan mengatur soal tahapan pengambilalihan penanganan kasus korupsi. Ghufron mengatakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM telah membahas draf perpres.
“Jadi, perpres itu implementasi dari mandat Pasal 10 (UU KPK) bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi itu berhak melakukan pengawasan penelitian, penelaahan,” ucap Ghufron, Kamis (3/9).
Menurut Ghufron, perpres itu nantinya akan mempertegas soal pengawasan kasus dan tahapan pengambilalihan perkara korupsi. Ia menyebutkan KPK berwenang dalam mengawasi setiap perkara korupsi yang ditangani Kejagung dan Polri. KPK pun bisa masuk proses
gelar perkara. Jika penanganan kasus oleh aparat penegak hukum lain mandek atau terdapat kejanggalan, KPK pun bisa mengambi alih kasus. (Dhk/Ant/P-1)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved