Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Perpres 10/2021 bukan perpres pertama yang pernah dicabut Jokowi.
Teknisnya ke depan yaitu merevisi Perpres 10/2021 dengan menyatakan penghapusan lampiran tersebut sepanjang menyangkut investasi minuman keras.
Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras.
Menurut Jubir Wapres Masduki Baidlowi selain terkejut dengan adanya Perpres itu, Ma’ruf merasa cukup tersudut dengan aturan ini.
Aturan terkait perizinan membuat produk minuman beralkohol sudah berlaku sejak tahun 1931 atau sejak zaman Indonesia belum merdeka.
Sikap pemerintah yang dengan mudah mengevaluasi peraturan setelah muncul dorongan dari publik tidak akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabut lampiran terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Menurut Jazuli, kebijakan tersebut sangat menciderai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Perpres soal minuman beralkohol yang telah ditandatangani Presiden Jokowi hanya berlaku di empat provinsi yang memiliki kearifan lokal.
Perlu ada edukasi bahaya minuman keras melalui institusi keluarga, sekolah dan masyarakat.
Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera mengkaji dan mereview perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19," bunyi Pasal 13A ayat (2)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dibentuk melalui UU BRIN pada 2019 silam seharusnya sudah dapat berkerja aktif di tahun 2021 ini.
Di dalam beleid tersebut diatur berbagai ketentuan mulai dari pengadaan vaksin bagi badan usaha swasta dan asing hingga sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi.
"Setelah diperiksa, ada beberapa hal yang harus diperbaiki sehingga dikembalikan," papar Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum-HAM Tubagus Erif Faturahman
Menurut dia, Perpres yang sudah diteken Presiden pada 30 Maret 2020 itu sebenarnya sudah sah dan mengikat.
"Sampai sekarang Kemenkum dan HAM belum menerima perpres itu."
Tidak jelasnya definisi maupun kriteria ekstremisme yang ada dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan aksi persekusi.
Ditegaskan Christina, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya Pemerintah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved