Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perpres 14/2021 Izinkan Swasta Lakukan Vaksinasi Covid-19    

Andhika Prasetyo
13/2/2021 18:25
Perpres 14/2021 Izinkan Swasta Lakukan Vaksinasi Covid-19    
Vaksin Covid-19(Antara/Fauzan)

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Di dalam beleid tersebut diatur berbagai ketentuan mulai dari pengadaan vaksin bagi badan usaha swasta dan asing hingga sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi.

Disebutkan di pasal 6 ayat (1), penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan oleh menteri kesehatan

Lebih lanjut, badan usaha yang dimaksud adalah seluruh badan usaha nasional atau asing sejauh mereka memenuhi persyaratan.

Adapun, terkait sanksi, itu diatur di dalam Pasal 13A ayat (4).

Baca juga : Penelitian Mutasi Virus Sars-CoV-2 di Indonesia Masih Berjalan

Di pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan.

Selain sanksi administratif, kepala negara juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti program tersebut dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya