Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Di dalam beleid tersebut diatur berbagai ketentuan mulai dari pengadaan vaksin bagi badan usaha swasta dan asing hingga sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi.
Disebutkan di pasal 6 ayat (1), penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan oleh menteri kesehatan
Lebih lanjut, badan usaha yang dimaksud adalah seluruh badan usaha nasional atau asing sejauh mereka memenuhi persyaratan.
Adapun, terkait sanksi, itu diatur di dalam Pasal 13A ayat (4).
Baca juga : Penelitian Mutasi Virus Sars-CoV-2 di Indonesia Masih Berjalan
Di pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan.
Selain sanksi administratif, kepala negara juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti program tersebut dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. (OL-7)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved