Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Di dalam beleid tersebut diatur berbagai ketentuan mulai dari pengadaan vaksin bagi badan usaha swasta dan asing hingga sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi.
Disebutkan di pasal 6 ayat (1), penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan oleh menteri kesehatan
Lebih lanjut, badan usaha yang dimaksud adalah seluruh badan usaha nasional atau asing sejauh mereka memenuhi persyaratan.
Adapun, terkait sanksi, itu diatur di dalam Pasal 13A ayat (4).
Baca juga : Penelitian Mutasi Virus Sars-CoV-2 di Indonesia Masih Berjalan
Di pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan.
Selain sanksi administratif, kepala negara juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti program tersebut dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. (OL-7)
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Kami berharap tidak banyak tenaga kesehatan yang terjangkit vaksin covid-19,
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Persetujuan izin edar telah dirilis BPOM pada 9 Desember 2023 lalu.
Ke-19 pasien tersebut hanya bergejala ringan dan melakukan isolasi mandiri di rumah mereka.
Upaya pemulihan ekonomi akan bergantung pada seberapa besar keberhasilan pemerintah menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh virus korona.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved