Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 berkenaan dengan izin investasi minuman keras (miras).
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa ini merupakan langkah konkrit yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, Presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (2/3).
Saleh menuruturkan, ini bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Menurutnya wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.
"Tentu Presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," ujar Saleh.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Saleh, pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.
"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," pungkas Saleh. (Des/OL-09)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved