Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Reserse Narkoba Polsek Bojongsari merazia minuman keras (miras) di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni GE, 34, dan RS 42.
GE yang diduga terlibat dalam peredaran atau penyimpanan minuman keras. Dia diamankan di Jalan Raya Ciputat RT 003/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi juga menyita barang bukti berupa 51 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warung milik GE.
Masih di wilayah hukum Polsek Bojongsari, polisi juga mengamankan RS, 42, dan menyita barang bukti berupa 95 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warungnya, di Jalan Raya Mochtar RT 001/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok.
Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan mengatakan dua pelaku GE dan RS diamankan di dua lokasi terpisah. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal, mencegah penyalahgunaan miras serta menjaga kekondusifan wilayah. "Razia ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan miras yang dapat membahayakan," katanya, Sabtu (14/6).
Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras. "Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Reserse Narkoba Polsek Bojobgsari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat konsumsi minuman keras. Polsek Bojongsari akan terus melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi rawan peredaran miras.
Pun masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bojongsari.
"Peran masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal atau tanpa merek," kata dia.
Fauzan melanjutkan, GE dan RS yang merupakan penjual miras ilegal sedang diinterogasi. Keduanya dijerat Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 2 tahun. (KG/P-2)
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Pemberlakuan jam malam bagi para pelajar di Purwakarta, Jawa Barat mulai diberlakukan perdana, Minggu (1/6) malam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada Jumat (7/3) merupakan kali ketiga dilaksanakan bersamaan momentum Ramadan.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Berdasarkan data, terdapat 313 napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa Kambangan. Sebab, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved