Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Reserse Narkoba Polsek Bojongsari merazia minuman keras (miras) di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni GE, 34, dan RS 42.
GE yang diduga terlibat dalam peredaran atau penyimpanan minuman keras. Dia diamankan di Jalan Raya Ciputat RT 003/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi juga menyita barang bukti berupa 51 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warung milik GE.
Masih di wilayah hukum Polsek Bojongsari, polisi juga mengamankan RS, 42, dan menyita barang bukti berupa 95 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warungnya, di Jalan Raya Mochtar RT 001/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok.
Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan mengatakan dua pelaku GE dan RS diamankan di dua lokasi terpisah. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal, mencegah penyalahgunaan miras serta menjaga kekondusifan wilayah. "Razia ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan miras yang dapat membahayakan," katanya, Sabtu (14/6).
Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras. "Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Reserse Narkoba Polsek Bojobgsari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat konsumsi minuman keras. Polsek Bojongsari akan terus melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi rawan peredaran miras.
Pun masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bojongsari.
"Peran masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal atau tanpa merek," kata dia.
Fauzan melanjutkan, GE dan RS yang merupakan penjual miras ilegal sedang diinterogasi. Keduanya dijerat Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 2 tahun. (KG/P-2)
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
KERICUHAN pecah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, melibatkan dua kelompok suporter sepak bola saat berlangsungnya laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (11/1).
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Razia mendadak di sejumlah lembaga pemasyarakatan tersebut, adalah upaya mencari barang-barang larangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.
PULUHAN anggota Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyekatan di Jalur nasional tepatnya di Pos Letter U lingkar Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Pemberlakuan jam malam bagi para pelajar di Purwakarta, Jawa Barat mulai diberlakukan perdana, Minggu (1/6) malam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada Jumat (7/3) merupakan kali ketiga dilaksanakan bersamaan momentum Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved