Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaga Kamtibmas, Polsek Bojongsari Depok Razia Ratusan Botol Miras

Kisar Rajagukguk
14/6/2025 17:14
Jaga Kamtibmas, Polsek Bojongsari Depok Razia Ratusan Botol Miras
Ratusan botol minuman keras disita petugas Polsek Bojongsari .(MI/Kisar Rajagukguk-HO)

TIM Reserse Narkoba Polsek Bojongsari merazia minuman keras (miras) di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni GE, 34, dan RS 42.

GE yang diduga terlibat dalam peredaran atau penyimpanan minuman keras. Dia diamankan di Jalan Raya Ciputat RT 003/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi juga menyita barang bukti berupa 51 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warung milik GE.

Masih di wilayah hukum Polsek Bojongsari, polisi juga mengamankan RS, 42, dan menyita barang bukti berupa 95 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warungnya, di Jalan Raya Mochtar RT 001/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok.

Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan mengatakan dua pelaku GE dan RS diamankan di dua lokasi terpisah. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal, mencegah penyalahgunaan miras serta menjaga kekondusifan wilayah. "Razia ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan miras yang dapat membahayakan," katanya, Sabtu (14/6).

Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras. "Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Reserse Narkoba Polsek Bojobgsari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” 

Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat konsumsi minuman keras. Polsek Bojongsari akan terus melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi rawan peredaran miras. 

Pun masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bojongsari.

"Peran masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal atau tanpa merek," kata dia. 

Fauzan melanjutkan, GE dan RS yang merupakan penjual miras ilegal sedang diinterogasi. Keduanya dijerat Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 2 tahun. (KG/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya