Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Reserse Narkoba Polsek Bojongsari merazia minuman keras (miras) di wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan dua pelaku, yakni GE, 34, dan RS 42.
GE yang diduga terlibat dalam peredaran atau penyimpanan minuman keras. Dia diamankan di Jalan Raya Ciputat RT 003/RW 03 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi juga menyita barang bukti berupa 51 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warung milik GE.
Masih di wilayah hukum Polsek Bojongsari, polisi juga mengamankan RS, 42, dan menyita barang bukti berupa 95 botol miras jenis ciu dan arak bali yang ditemukan di warungnya, di Jalan Raya Mochtar RT 001/RW 01 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok.
Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan mengatakan dua pelaku GE dan RS diamankan di dua lokasi terpisah. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal, mencegah penyalahgunaan miras serta menjaga kekondusifan wilayah. "Razia ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan miras yang dapat membahayakan," katanya, Sabtu (14/6).
Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras. "Operasi ini merupakan bagian dari program rutin Reserse Narkoba Polsek Bojobgsari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat konsumsi minuman keras. Polsek Bojongsari akan terus melakukan pengawasan ketat di lokasi-lokasi rawan peredaran miras.
Pun masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bojongsari.
"Peran masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal atau tanpa merek," kata dia.
Fauzan melanjutkan, GE dan RS yang merupakan penjual miras ilegal sedang diinterogasi. Keduanya dijerat Pasal 108 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 2 tahun. (KG/P-2)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Rossoneri mengonformasi razia tersebut namun menegaskan bahwa klub itu tidak diselidiki melainkan CEO Giorgio Furlani dan pendahulunya Ivan Gazidis.
Ketentuan klakson telolet hampir sama dengan knalpot brong, yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, razia tersebut digelar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemkot) Jakarta Pusat terus melakukan razia untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial selama PSBB. Dari razia didapati 4 orang penderita gangguan jiwa
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan nanti malam pihaknya bakal menggelar razia atau sweeping dengan mengerahkan banyak personel.
Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25% di perusahaan yang memproduksi bir merek Anker itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved