Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali digelisahkan dengan maraknya promosi dan penjualan minuman keras (miras) yang kian agresif. Bahkan, promosi dilakukan secara terbuka di ranah digital, khususnya media sosial.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY, Amir Syarifudin menyoroti maraknya promosi dan penjualan miras yang kian agresif dan terbuka di ranah digital, khususnya media sosial.
Pemasaran ugal-ugalan, kata dia, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas. "Kami mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi 'zona bebas' bagi peredaran miras," katanya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ia mendesak langkah-langkah kongkret untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pertama, identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.
Kedua, tindak tegas mata rantai digital ke fisik. Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital. Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya. Putus mata rantai dari hulu ke hilir untuk memberikan efek jera maksimal.
Ketiga, libatkan masyarakat sebagai 'Mata Digital'. Mendorong dan memfasilitasi peran aktif masyarakat untuk melaporkan konten promosi miras secara daring. Sediakan kanal aduan yang mudah diakses dan responsif, misalnya melalui nomor WhatsApp atau aplikasi khusus.
Keempat, pastikan regulasi diterapkan di dunia maya. Menjamin bahwa penafsiran dan implementasi Ingub No. 5/2024 serta Perda terkait secara tegas mencakup aktivitas promosi, distribusi, dan penjualan di platform digital.
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengakui penertiban promosi mohol di ruang digital tidak sederhana. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Dinas Kominfo DIY. Harapannya akun ataupun konten yang memasarkan miras secara ilega bisa diblokir. Menurut dia, iklan miras kerap muncul di media sosial dan berpotensi diakses anak-anak. (AT/P-2)
CURAH hujan tinggi yang turun beberapa hari ini mengakibatkan tanah ambles dan musala roboh.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menanggapi laporan protes dari orangtua siswa mengeluhkan menu MBG berupa roti selama Ramadan
PENCIPTA lagu Darah Juang, Johnsony Maharsak Lumban Tobing atau John Tobing meninggal dunia. Kabar duka itu dibenarkan oleh aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5.500 untuk setiap satu liter minyak jelantah yang disetorkan.
HARGA pangan di Yogyakarta di momen awal puasa Ramadan 2026 menunjukkan kenaikan signifikan. Dari hasil pemantauan, beberapa harga komoditas masih tinggi dan membuat warga khawatir.
Nikmati Ramadan di Kotta GO Yogyakarta dengan promo 40 Hours Stay dan paket buka puasa Iftar Nusantara di Piyama Cafe. Hotel & Resto #1 di TripAdvisor!
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved