Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Peredaran Miras di Yogyakarta kian Terbuka dan Ugal-ugalan

Ardi Teristi Hardi
16/8/2025 12:39
Peredaran Miras di Yogyakarta kian Terbuka dan Ugal-ugalan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY, Amir Syarifudin .(MI/Ardi Teristi-HO)

WARGA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali digelisahkan dengan maraknya promosi dan penjualan minuman keras (miras) yang kian agresif. Bahkan, promosi dilakukan secara terbuka di ranah digital, khususnya media sosial.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY, Amir Syarifudin menyoroti maraknya promosi dan penjualan miras yang kian agresif dan terbuka di ranah digital, khususnya media sosial. 

Pemasaran ugal-ugalan, kata dia, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas. "Kami mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi 'zona bebas' bagi peredaran miras," katanya. 

Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ia mendesak langkah-langkah kongkret untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pertama, identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.

Kedua, tindak tegas mata rantai digital ke fisik. Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital. Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya. Putus mata rantai dari hulu ke hilir untuk memberikan efek jera maksimal.

Ketiga, libatkan masyarakat sebagai 'Mata Digital'. Mendorong dan memfasilitasi peran aktif masyarakat untuk melaporkan konten promosi miras secara daring. Sediakan kanal aduan yang mudah diakses dan responsif, misalnya melalui nomor WhatsApp atau aplikasi khusus.

Keempat, pastikan regulasi diterapkan di dunia maya. Menjamin bahwa penafsiran dan implementasi Ingub No. 5/2024 serta Perda terkait secara tegas mencakup aktivitas promosi, distribusi, dan penjualan di platform digital.

Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengakui penertiban promosi mohol di ruang digital tidak sederhana. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Dinas Kominfo DIY. Harapannya akun ataupun konten yang memasarkan miras secara ilega bisa diblokir. Menurut dia, iklan miras kerap muncul di media sosial dan berpotensi diakses anak-anak. (AT/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya