Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK empat orang warga Tegallega, Kota Bogor meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Hal tersebut disampaikan Kepolisian Sektor Bogor Tengah Polresta Bogor Kota.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agustinus Manurung menjelaskan bahwa empat orang meninggal dunia yang merupakan laki-laki dewasa tersebut berinisial I, 63, H, 46, Y, 36, dan R, 68.
Selain empat orang tersebut, bersama mereka satu orang pria, A, saat ini dalam kondisi kritis dan dirawat di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Kota Bogor.
"Diduga akibat mengonsumsi minum keras jenis aseng, (oplosan) yang didapat dengan membeli dari warung sekitar Taman Corat-Coret Jalan Pandu Raya. Kecamatan Bogor Utara," ujarnya.
Kompol Agustinus menjelaskan peristiwa yang menewaskan empat orang itu berawal saat para pemabuk itu menenggak miras pada Jumat (7/2) sekitar pukul 19:00 WIB di sebuah garasi rumah yang juga sebagai tempat usaha steam kendaraan bermotor di Kelurahan Tegallega.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco. Setelah meminumnya, sebagian dilarikan ke rumah sakit berbeda.
Kemudian, mereka satu per satu tewas mulai dari R meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 22:55 WIB. Selang beberapa menit, H meninggal di RS Mulia Kota Bogor pada pukul 23:30 WIB di hari yang sama.
Lalu, Y meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (9/2) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB. Terakhir, I meninggal dunia pada hari yang sama di rumahnya sekitar pukul 10:30 WIB.
Kepolisian dari Polresta Bogor Kota menangkap penjual miras setelah mendapat laporan meninggalnya empat orang akibat miras oplosan.
Mako Polsek Bogor Tengah masih melakukan pemeriksaan pada pedagang miras tersebut. (Ant/H-2)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved