Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penindakan Miras Ilegal Tekan Kerugian Negara

M Ilham Ramadhan Avisena
11/12/2025 13:38
Penindakan Miras Ilegal Tekan Kerugian Negara
Ilustrasi(MI/Ihfa Firdausya)

Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Calaca, Manado, menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara sekaligus mengancam keselamatan publik. Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay menyampaikan hal tersebut setelah aparat gabungan Bea Cukai Sulbagtara, Kodam VIII, dan KSOP Manado menggagalkan distribusi 1.003,5 liter cap tikus ilegal di area pelabuhan pada 30 November 2025. 

Miras golongan C dengan kadar alkohol di atas 20% itu tidak dilekati pita cukai dan tidak memiliki izin edar, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp104,38 juta.

Mailangkay menyebut penindakan tersebut memperlihatkan bahwa sindikat miras ilegal masih aktif memanfaatkan jalur laut untuk mengedarkan produk tanpa standar keselamatan dan tanpa kontribusi terhadap negara.

"Sangat mendukung, ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Ini menjadi pukulan tegas bagi sindikat penyelundup minuman beralkohol," kata Mailangkay dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12). 

Ia menambahkan, operasi gabungan bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Yulianus Selvanus dalam menekan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan serius karena banyak diproduksi tanpa pengawasan.

"Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui Tindak Pidana Ringan atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan," ujarnya.

Mailangkay juga menyoroti dampak ekonomi dari maraknya miras ilegal. Ia menegaskan bahwa serbuan produk ilegal membuat produsen resmi kehilangan pasar dan enggan berinvestasi.

"Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya, termasuk produk legal. Jika pasar legal terus digerus oleh produk-produk ilegal, tentu sebagai produsen resmi akan enggan berekspansi karena risiko bisnisnya terlalu besar dan return menjadi tidak optimal," ucapnya.

Data Bea Cukai menunjukkan total penyitaan MMEA ilegal dari Januari hingga November 2025 mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp37,64 miliar. 

Kondisi tersebut menggambarkan penyelundupan minuman beralkohol masih menjadi ancaman terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan produktivitas tenaga kerja.

"Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh," pungkas Mailangkay. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik