Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Calaca, Manado, menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara sekaligus mengancam keselamatan publik. Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay menyampaikan hal tersebut setelah aparat gabungan Bea Cukai Sulbagtara, Kodam VIII, dan KSOP Manado menggagalkan distribusi 1.003,5 liter cap tikus ilegal di area pelabuhan pada 30 November 2025.
Miras golongan C dengan kadar alkohol di atas 20% itu tidak dilekati pita cukai dan tidak memiliki izin edar, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp104,38 juta.
Mailangkay menyebut penindakan tersebut memperlihatkan bahwa sindikat miras ilegal masih aktif memanfaatkan jalur laut untuk mengedarkan produk tanpa standar keselamatan dan tanpa kontribusi terhadap negara.
"Sangat mendukung, ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Ini menjadi pukulan tegas bagi sindikat penyelundup minuman beralkohol," kata Mailangkay dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12).
Ia menambahkan, operasi gabungan bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Yulianus Selvanus dalam menekan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan serius karena banyak diproduksi tanpa pengawasan.
"Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui Tindak Pidana Ringan atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan," ujarnya.
Mailangkay juga menyoroti dampak ekonomi dari maraknya miras ilegal. Ia menegaskan bahwa serbuan produk ilegal membuat produsen resmi kehilangan pasar dan enggan berinvestasi.
"Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya, termasuk produk legal. Jika pasar legal terus digerus oleh produk-produk ilegal, tentu sebagai produsen resmi akan enggan berekspansi karena risiko bisnisnya terlalu besar dan return menjadi tidak optimal," ucapnya.
Data Bea Cukai menunjukkan total penyitaan MMEA ilegal dari Januari hingga November 2025 mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp37,64 miliar.
Kondisi tersebut menggambarkan penyelundupan minuman beralkohol masih menjadi ancaman terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan produktivitas tenaga kerja.
"Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh," pungkas Mailangkay. (E-3)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
Bea Cukai Ternate memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa 270.900 batang rokok ilegal serta 22,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
POLISI diminta mengusut tuntas kasus gudang pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi, dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga disekap selama dua hari oleh empat orang pelaku di sebuah kamar penginapan
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemberantasan miras atau mihol merupakan upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
FSGI menilai hal itu merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah, dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved