Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional pada Rabu (4/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal di wilayah ibu kota.
"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menertibkan peredaran miras ilegal secara intensif setiap tahun. Hari ini, kami memusnahkan 9.712 botol miras hasil operasi penertiban sejak awal tahun 2024," ujar Marullah.
Menurutnya, penertiban dan pemusnahan miras ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan di ibu kota, seiring dengan visi Jakarta sebagai kota global.
"Miras yang dimusnahkan hari ini berasal dari tempat-tempat tanpa izin resmi, seperti warung-warung yang menjual miras ilegal. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan kondisi yang merugikan masyarakat," tambah Marullah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi penertiban miras dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang disalurkan melalui kanal-kanal pengaduan Pemprov DKI, pengaduan langsung ke Satpol PP DKI, serta patroli rutin bersama TNI/Polri. Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.
"Sasaran utama operasi adalah pedagang miras yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.
Hasil penertiban tahun 2024 mencatatkan sebanyak 9.712 botol miras ilegal yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain wine, bir, vodka, serta anggur merk Orang Tua dan Rajawali. Operasi penertiban ini melibatkan seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap melalui upaya ini, peredaran miras ilegal dapat dikendalikan, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warganya.(Z-10)
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Tanjung Emas, BKHIT, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan PT Pelayaran Bintang Putih memusnagkan 1.850 karton kepiting beku impor.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
FSGI menilai hal itu merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah, dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Perlu adanya pencegahan pada kegiatan minuman keras di permukiman warga.
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
Pemuda asal Manado, Sulawesi Utara, tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri di Dusun Benteng Timur, Desa Kembang Ragi, Sulawesi Selatan
Salah satu upaya yang dilaksanakan yakni operasi pekat dengan sasaran penyakit masyarakat yaitu penindakan penjual dan peredaran Miras tanpa izin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved