Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Tiga tersangka peredaran narkotika dijerat ancaman hukuman mati oleh Polrestabes Medan setelah terbukti menguasai lebih dari 30 kilogram sabu. Barang bukti itu dimusnahkan bersama narkoba lainnya hasil pengungkapan sepanjang Mei hingga Juni 2025.
"Dari dua lokasi berbeda, kami menyita sabu seberat 35,1 kilogram dan 50 sachet happy water," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Jumat (4/7).
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Polisi menangkap dua tersangka, SH, 52, dan MZR, 26, dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi itu. Barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram disita dari tangan kedua pelaku.
Kasus kedua diungkap pada 28 Mei 2025 di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Satu tersangka, DAPS, 23, ditangkap saat menyimpan sabu 5,1 kilogram dan 50 sachet happy water.
Total barang bukti dari kedua kasus tersebut sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water. Seluruh barang bukti itu sebagian besar dimusnahkan.
Sebanyak 34,8 kilogram sabu dan 40 bungkus happy water dibakar dengan incinerator di halaman Mapolrestabes Medan. Sisanya digunakan sebagai barang bukti uji laboratorium forensik.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau seumur hidup.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga mencatat pengungkapan lainnya selama Operasi Antik Toba 2025. Operasi itu berlangsung pada 10 hingga 30 Juni 2025 di wilayah Kota Medan.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap selama operasi berlangsung. Dari jumlah itu, 98 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat orang perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 20,2 kilogram sabu dan 58.775 butir pil ekstasi. Selain itu, disita pula ganja seberat 100 gram, uang tunai Rp13,2 juta, serta alat-alat bukti transaksi narkoba.
Petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor, 47 unit ponsel, dan 15 timbangan elektrik. Peralatan itu digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Modus para pelaku di antaranya menjadikan rumah sebagai gudang penyimpanan. Ada juga yang beroperasi di barak dan loket khusus untuk transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menyebut, peredaran narkoba di wilayah Kota Medan masih sangat tinggi. Dia memastikan, penindakan hukum terhadap para pelaku akan terus dilakukan secara intensif.
Berdasarkan data Polrestabes Medan, sepanjang 2024 terdapat enam terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Seluruhnya merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.
Barang bukti sabu dalam kasus-kasus tersebut bahkan mencapai lebih dari 50 kilogram. Para pelaku sebagian besar ditangkap di wilayah pinggiran Kota Medan dan jalur masuk antarprovinsi.(H-1)
Images
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Total rokok yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 8,1 miliar
Pemerintah Indonesia memusnahkan 494 karton produk udang re-impor milik PT Bahari Makmur Sejati setelah terbukti terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina, positif narkotika
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved