Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tiga tersangka peredaran narkotika dijerat ancaman hukuman mati oleh Polrestabes Medan setelah terbukti menguasai lebih dari 30 kilogram sabu. Barang bukti itu dimusnahkan bersama narkoba lainnya hasil pengungkapan sepanjang Mei hingga Juni 2025.
"Dari dua lokasi berbeda, kami menyita sabu seberat 35,1 kilogram dan 50 sachet happy water," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Jumat (4/7).
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Polisi menangkap dua tersangka, SH, 52, dan MZR, 26, dari penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi itu. Barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram disita dari tangan kedua pelaku.
Kasus kedua diungkap pada 28 Mei 2025 di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Satu tersangka, DAPS, 23, ditangkap saat menyimpan sabu 5,1 kilogram dan 50 sachet happy water.
Total barang bukti dari kedua kasus tersebut sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water. Seluruh barang bukti itu sebagian besar dimusnahkan.
Sebanyak 34,8 kilogram sabu dan 40 bungkus happy water dibakar dengan incinerator di halaman Mapolrestabes Medan. Sisanya digunakan sebagai barang bukti uji laboratorium forensik.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau seumur hidup.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga mencatat pengungkapan lainnya selama Operasi Antik Toba 2025. Operasi itu berlangsung pada 10 hingga 30 Juni 2025 di wilayah Kota Medan.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap selama operasi berlangsung. Dari jumlah itu, 98 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat orang perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 20,2 kilogram sabu dan 58.775 butir pil ekstasi. Selain itu, disita pula ganja seberat 100 gram, uang tunai Rp13,2 juta, serta alat-alat bukti transaksi narkoba.
Petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor, 47 unit ponsel, dan 15 timbangan elektrik. Peralatan itu digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Modus para pelaku di antaranya menjadikan rumah sebagai gudang penyimpanan. Ada juga yang beroperasi di barak dan loket khusus untuk transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menyebut, peredaran narkoba di wilayah Kota Medan masih sangat tinggi. Dia memastikan, penindakan hukum terhadap para pelaku akan terus dilakukan secara intensif.
Berdasarkan data Polrestabes Medan, sepanjang 2024 terdapat enam terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Seluruhnya merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.
Barang bukti sabu dalam kasus-kasus tersebut bahkan mencapai lebih dari 50 kilogram. Para pelaku sebagian besar ditangkap di wilayah pinggiran Kota Medan dan jalur masuk antarprovinsi.(H-1)
Images
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
Bea Cukai Tanjung Emas, BKHIT, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan PT Pelayaran Bintang Putih memusnagkan 1.850 karton kepiting beku impor.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Denpasar dalam kasus narkoba.
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
Andrew Andika ditangkap terkait narkoba pada 26 September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved