Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemkot Tasikmalaya dan Bea Cukai Memusnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kristiadi
27/11/2025 18:12
Pemkot Tasikmalaya dan Bea Cukai Memusnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal hasil sitaan dari wilayah Priangan Timur.(MI/KRISTIADI)

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 5.533.650 batang rokok ilegal hasil penindakan di Priangan Tmur. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan di halaman Balai Kota Tasikmalaya.

Total rokok yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 8,1 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tasikmalaya, Yudi Hendrawan mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini hasil penindakan di wilayah Priangan Timur, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Pemusnahan dilakukan di dua titik dengan cara dibakar. Rokok ilegal sitan itu merupakan hasil operasi mandiri dan gabungan sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025 di wilayah pedesaan, pasar, toko dan transaksi daring.

Yudi mengatakan, dalam setahun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah melakukan penindakan sebanyak 372 kali dengan potensi kerugian negara Rp4,1 miliar.

"Pemusnahan rokok ilegal memang paling banyak ditemukan di pedesaan, pasar, toko dan transaksi sistem Cash On Delivery (COD). Kami akan bergerak, memberantas dan perang terhadap rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal dapat menghambat alokasi dana kesehatan dan membahayakan konsumen karena mutu tidak terjamin.

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu memerangi rokok ilegal sehingga dapat mewujudkan Kota Tasikmalaya yang nyaman dan tertib. Rokok ilegal dapat menghambat alokasi dana kesehatan dan membahayakan konsumen karena tidak terjamin," pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner