Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Kudus telah memusnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Pemusnahan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,14 miliar.
Barang-barang ilegal tersebut dibakar di depan Pendopo RA Kartini Jepara. Rokok yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai dan jumlahnya mencapai 11,25 juta batang dengan berbagai merek. Selain itu, turut dimusnahkan 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kabupaten Jepara merupakan salah satu zona merah produsen rokok ilegal terbesar di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan akibat rokok ilegal ini mencapai Rp7,5 miliar, dari PPN sebesar Rp1,39 miliar, dan dari pajak rokok sebesar Rp754 juta.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karisidenan Pati dalam kurun waktu Desember 2022 hingga April 2024.
“Barang-barang ilegal ini didapat dari berbagai penindakan, termasuk operasi pasar, bangunan produksi rokok ilegal, jasa ekspedisi, serta sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal,” ungkap Lenni.
Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melakukan 181 kali penindakan, mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal, dan menyelidiki 16 kasus dengan 18 tersangka. Selain itu, upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai telah dilakukan terhadap 24 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca juga : Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus
Untuk tahun 2024 hingga April, telah dilakukan 43 kali penindakan dengan mengamankan 5,7 juta batang rokok ilegal. Upaya ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dilakukan atas delapan kasus dengan denda administrasi sebesar Rp2,02 miliar.
Lenni menambahkan bahwa Kabupaten Jepara adalah daerah yang menjadi perhatian khusus terkait rokok ilegal, bahkan ada lokasi yang berstatus zona merah peredaran rokok ilegal.
Untuk selanjutnya, rokok-rokok ilegal tersebut dibakar di halaman Pendapa RA Kartini Jepara. Sedangkan 16 truk dump dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan. (Z-10)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Banjir akibat cuaca ekstrem di Kudus merendam 5.596 rumah dan 1.970 hektare sawah serta berdampak pada 43.479 jiwa.
Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus bertambah.
Kasus asusila yang terjadi di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus menjadi pembicaraan netizen setelah video yang diambil dari rekaman CCTV di rumah sakit plat merah itu viral.
Keterbatasan akses air bersih masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan kualitas sumber air yang menurun.
Kedua korban diidentifikasi sebagai Ahmad Syukron Ma’mun dan Muhammad Abraham Dhiyauddin.
863 atlet muda panahan yang jadi peserta berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved