Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BEA Cukai Kudus telah memusnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Pemusnahan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,14 miliar.
Barang-barang ilegal tersebut dibakar di depan Pendopo RA Kartini Jepara. Rokok yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai dan jumlahnya mencapai 11,25 juta batang dengan berbagai merek. Selain itu, turut dimusnahkan 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kabupaten Jepara merupakan salah satu zona merah produsen rokok ilegal terbesar di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan akibat rokok ilegal ini mencapai Rp7,5 miliar, dari PPN sebesar Rp1,39 miliar, dan dari pajak rokok sebesar Rp754 juta.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karisidenan Pati dalam kurun waktu Desember 2022 hingga April 2024.
“Barang-barang ilegal ini didapat dari berbagai penindakan, termasuk operasi pasar, bangunan produksi rokok ilegal, jasa ekspedisi, serta sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal,” ungkap Lenni.
Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melakukan 181 kali penindakan, mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal, dan menyelidiki 16 kasus dengan 18 tersangka. Selain itu, upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai telah dilakukan terhadap 24 kasus dengan denda administrasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca juga : Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus
Untuk tahun 2024 hingga April, telah dilakukan 43 kali penindakan dengan mengamankan 5,7 juta batang rokok ilegal. Upaya ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dilakukan atas delapan kasus dengan denda administrasi sebesar Rp2,02 miliar.
Lenni menambahkan bahwa Kabupaten Jepara adalah daerah yang menjadi perhatian khusus terkait rokok ilegal, bahkan ada lokasi yang berstatus zona merah peredaran rokok ilegal.
Untuk selanjutnya, rokok-rokok ilegal tersebut dibakar di halaman Pendapa RA Kartini Jepara. Sedangkan 16 truk dump dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan. (Z-10)
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Tim Gabungan melakukan inspeksi dengan mendatangi 8 lokasi agen dan distributor beras di Kabupaten Kudus untuk melakukan pengecekan beras terkait beras oplosan.
Selama enam bulan yakni Januari - Juni, ditemukan 81 kasus pengidap Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
RIBUAN orang berasal dari berbagai daerah sejak Minggu (6/7) dini hari sudah memadati Kompleks Makam Sunan Kudus dan Masjid Menara Kudus. Ada yang ingin mengejar berkah nasi jangkrik.
SEORANG pendaki wanita Jovita Diva Prabudawardani, 21, yang jatuh di jurang sedalam 50 meter di Puncak Natas Angin di Rahtawu, Kawasan Gunung Muria Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia
Sampah menumpuk terutama plastik di bawah jembatan, ungkap Agus Riawan, acapkali mengakibat saluran tersumbat.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved