Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DALAM menjalankan tugasnya, Bea Cukai kembali gagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di dua wilayah.
Dalam penindakan ini Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah di Malang dan Kudus.
Saat kegiatan patroli darat yang dilakukan pada Kamis (09/03), Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil menemukan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dua jasa eksedisi yang berbeda.
Pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Tim berhasil mengemankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi.
Sementara di sebuah jasa ekspedisi yang lain, tim juga berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM ilegal sebanyak 1.820 bungkus.
Penindakan di Malang
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa dari hasil penindakan di Malang, Bea Cukai berhsail mengamankan BKC HT ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp159.585.800,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp85.070.040,00.
“Rokok ilegal mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan Negara. Kami akan tindak tegas peredarannya,” tegasnya.
Sebelumnya di Kudus (06/03), Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil mengamankan sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek Dalill Bold Fine Cut Filter, SMD Special Edition, dan Dubai tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Dilekati Pita Cukai Palsu
"Beberapa merek juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu, seperti New Subur Jaya HJS, Seven, dan BlitzLI Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00,” terang Hatta.
“Bea Cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Juga kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat,” pungkasnya. (RO/S-4)
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Prabowo dinilai makin serius dalam bersih-bersih di era pemerintahannya terutama pada kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat luas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved