Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Resor Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar dengan rentang usia 15-19 tahun.
Penindakan knalpot brong dilakukan di wilayah hukum Polres Klaten dalam kurun waktu 15-21 Januari 2024. Kegiatan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang kebisingan knalpot tidak standar itu.
Kapolres AKB Warsono mengatakan, penindakan 1.053 pelanggaran knalpot brong terdiri dari 354 tilang dan 699 surat penitipan barang, dengan barang bukti 354 sepeda motor dan 699 knalpot tidak standar.
Baca juga: Kampanye di Bogor Disesaki Ribuab Warga, Anies : Pesan Bahwa Indonesia Butuh Perubahan
“Penindakan knalpot brong menindaklanjuti aduan masyarakat tentang gangguan kebisingan knalpot tidak standar itu. Aduan disampaikan melalui chatboot Polres Klaten maupun layanan 110 Polres Klaten,” jelasnya
Dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1), Kapolres yang didampingi Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menambahkan penindakan knalpot brong dalam razia sepekan itu dilakukan dengan sistem hunting
Baca juga: Gus Imin Sebut Sukabumi Lumbung Kemenangan
Adapun prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan di Mapolres, yakni setelah pelanggar membayar denda di kejaksaan, serta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan surat-surat yang sah.
“Kemudian, knalpot brong atau tidak standar itu diserahkan oleh pemilik atau pelanggar kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri untuk dimusnahkan dengan tujuan agar tidak digunakan lagi,” kata Warsono.
Untuk mencegah pelanggaran knalpot brong, Polres Klaten telah melakukan langkah-langkah preventif, antara lain sosialisasi di sekolah dan penyuluhan bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standar.
Selain itu, deklarasi antiknalpot brong dan penandatanganan dukungan aksi antiknalpot brong yang dilaksanakan masyarakat pengguna jalan maupun pihak-pihak terkait dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat saat melaksanakan kampanye pemilu wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Pun, tidak menggunakan knalpot brong dan tetap memakai helm,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menjelaskan dasar penindakan knalpot brong adalah UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dan Maklumat Kapolda Jateng No: Mak/1/X/2023.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong dijerat Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. (JS/Z-7)
Satgas Penegakan Hukum siap melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap mewajibkan karyawan bekerja di kantor.
Padahal, pemerintah menetapkan HET untuk Ivermectin sekitar Rp7 ribu per kaplet atau Rp75 ribu per kotak. Kepolisian pun masih mengusut adanya spekulan lain.
Iver Son mengatakan operasi itu menargetkan kelompok pelaku premanisme, kejahatan jalanan, dan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk tawuran.
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
BPOM menyoroti risiko mengonsumsi obat ilegal, yang bisa berdampak pada gangguan jantung, hati dan alat reproduksi, hingga menyebabkan kematian.
Menurut mantan Ketum PBNU, jika masih ada pihak yang menentang Pancasila sebagai ideologi negara, dipersilakan angkat kaki dari Indonesia.
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved