Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Resor Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar dengan rentang usia 15-19 tahun.
Penindakan knalpot brong dilakukan di wilayah hukum Polres Klaten dalam kurun waktu 15-21 Januari 2024. Kegiatan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang kebisingan knalpot tidak standar itu.
Kapolres AKB Warsono mengatakan, penindakan 1.053 pelanggaran knalpot brong terdiri dari 354 tilang dan 699 surat penitipan barang, dengan barang bukti 354 sepeda motor dan 699 knalpot tidak standar.
Baca juga: Kampanye di Bogor Disesaki Ribuab Warga, Anies : Pesan Bahwa Indonesia Butuh Perubahan
“Penindakan knalpot brong menindaklanjuti aduan masyarakat tentang gangguan kebisingan knalpot tidak standar itu. Aduan disampaikan melalui chatboot Polres Klaten maupun layanan 110 Polres Klaten,” jelasnya
Dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1), Kapolres yang didampingi Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menambahkan penindakan knalpot brong dalam razia sepekan itu dilakukan dengan sistem hunting
Baca juga: Gus Imin Sebut Sukabumi Lumbung Kemenangan
Adapun prosedur pengambilan sepeda motor yang diamankan di Mapolres, yakni setelah pelanggar membayar denda di kejaksaan, serta melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar dan surat-surat yang sah.
“Kemudian, knalpot brong atau tidak standar itu diserahkan oleh pemilik atau pelanggar kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri untuk dimusnahkan dengan tujuan agar tidak digunakan lagi,” kata Warsono.
Untuk mencegah pelanggaran knalpot brong, Polres Klaten telah melakukan langkah-langkah preventif, antara lain sosialisasi di sekolah dan penyuluhan bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standar.
Selain itu, deklarasi antiknalpot brong dan penandatanganan dukungan aksi antiknalpot brong yang dilaksanakan masyarakat pengguna jalan maupun pihak-pihak terkait dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat saat melaksanakan kampanye pemilu wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Pun, tidak menggunakan knalpot brong dan tetap memakai helm,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas AK Riki Fahmi Mubarok menjelaskan dasar penindakan knalpot brong adalah UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dan Maklumat Kapolda Jateng No: Mak/1/X/2023.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong dijerat Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. (JS/Z-7)
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Prabowo dinilai makin serius dalam bersih-bersih di era pemerintahannya terutama pada kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat luas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Bagja menjelaskan jajarannya telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 kepada Komisi ASN (KASN) maupun pejabat pembina kepegawaian (PPK)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved