Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
RENCANA penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kudus tengah dikaji secara cermat. Sebagai daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) nasional, Kudus berupaya menyeimbangkan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kekhasan Kudus sebagai sentra IHT terbesar di Jawa Tengah dalam setiap perumusan kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor industri tembakau dan menghilangkan pemasukkan masyarakat setempat.
”Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ungkapnya dalam peringatan HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) di lapangan Rendeng Kudus beberapa waktu lalu.
Menurut Sam’ani, jika nantinya Perda KTR harus diterapkan, maka kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sejarah yang melekat kuat di Kudus. Ia menyadari bahwa industri rokok di Kudus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga kebijakan yang membatasi ruang gerak industri ini harus dirancang dengan sangat hati-hati.
Senada, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, turut menyampaikan pandangannya terkait wacana Perda KTR. Ia menekankan bahwa regulasi yang terlalu ketat justru dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta berdampak luas terhadap ekosistem industri tembakau.
“Soal Perda KTR, bukannya kami menolak diatur. Tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” katanya.
Sudarto menyoroti bahwa tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam merupakan lokasi konsumsi rokok yang umum. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka bukan hanya perokok yang terdampak, tetapi juga pelaku usaha dan pekerja di sektor terkait.
“Kalau di mana-mana sudah ada tempat tanpa rokok, ya bubar semua. Termasuk restorannya,” jelasnya.
Sudarto memperingatkan bahwa kebijakan KTR yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal. Penurunan penjualan akibat pembatasan konsumsi akan berdampak langsung pada permintaan produksi, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan mata pencaharian banyak orang.
Pemerintah daerah dan serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan KTR harus dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi. Sebagai sektor padat karya, IHT menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini harus dirancang dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. (H-2)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Melihat dampak yang begitu luas, Haris meminta agar implementasi PP 28/2024 melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya.
Serikat Pekerja menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Negara-negara yang mengadopsi produk bebas asap, seperti Jepang, Selandia Baru, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat, telah mengalami penurunan prevalensi merokok yang lebih signifikan.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved