Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kudus tengah dikaji secara cermat. Sebagai daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) nasional, Kudus berupaya menyeimbangkan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kekhasan Kudus sebagai sentra IHT terbesar di Jawa Tengah dalam setiap perumusan kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor industri tembakau dan menghilangkan pemasukkan masyarakat setempat.
”Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ungkapnya dalam peringatan HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) di lapangan Rendeng Kudus beberapa waktu lalu.
Menurut Sam’ani, jika nantinya Perda KTR harus diterapkan, maka kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sejarah yang melekat kuat di Kudus. Ia menyadari bahwa industri rokok di Kudus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga kebijakan yang membatasi ruang gerak industri ini harus dirancang dengan sangat hati-hati.
Senada, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, turut menyampaikan pandangannya terkait wacana Perda KTR. Ia menekankan bahwa regulasi yang terlalu ketat justru dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta berdampak luas terhadap ekosistem industri tembakau.
“Soal Perda KTR, bukannya kami menolak diatur. Tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” katanya.
Sudarto menyoroti bahwa tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam merupakan lokasi konsumsi rokok yang umum. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka bukan hanya perokok yang terdampak, tetapi juga pelaku usaha dan pekerja di sektor terkait.
“Kalau di mana-mana sudah ada tempat tanpa rokok, ya bubar semua. Termasuk restorannya,” jelasnya.
Sudarto memperingatkan bahwa kebijakan KTR yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal. Penurunan penjualan akibat pembatasan konsumsi akan berdampak langsung pada permintaan produksi, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan mata pencaharian banyak orang.
Pemerintah daerah dan serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan KTR harus dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi. Sebagai sektor padat karya, IHT menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini harus dirancang dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. (H-2)
Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved