Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang baru saja dilantik, Djaka Budhi Utama, diharapkan mampu melindungi industri hasil tembakau nasional. Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (Gapura) Abdul Razak meyakini Djaka dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas. Pasalnya, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang tegas serta inovatif dalam menjaga penerimaan negara. Ia mengatakan, sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, sektor cukai memiliki peran yang sangat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi 10% dari total APBN.
"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," bebernya.
"Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada bapak Letjen Djaka Budi Utama untuk memimpin Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar makin kuat penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai," ujar Abdul Razak dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/5).
Sebagaimana diketahui, industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor strategis nasional tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak, namun juga menyediakan lapangan pekerjaan (padat karya) bagi jutaan rakyat Indonesia, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
"Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional," ujarnya.
Gapura juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal khususnya rokok polos (noncukai) yang merugikan industri hasil tembakau yang sedang berkembang dan merugikan penerimaan negara.
"Bea cukai harus extraordinary memberantas peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," tegasnya. (E-3)
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun.
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved