Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang baru saja dilantik, Djaka Budhi Utama, diharapkan mampu melindungi industri hasil tembakau nasional. Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (Gapura) Abdul Razak meyakini Djaka dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas. Pasalnya, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang tegas serta inovatif dalam menjaga penerimaan negara. Ia mengatakan, sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, sektor cukai memiliki peran yang sangat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi 10% dari total APBN.
"Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai," bebernya.
"Kami mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada bapak Letjen Djaka Budi Utama untuk memimpin Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar makin kuat penerimaan negara khususnya sektor kepabeanan dan cukai," ujar Abdul Razak dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/5).
Sebagaimana diketahui, industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor strategis nasional tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak, namun juga menyediakan lapangan pekerjaan (padat karya) bagi jutaan rakyat Indonesia, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
"Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional," ujarnya.
Gapura juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal khususnya rokok polos (noncukai) yang merugikan industri hasil tembakau yang sedang berkembang dan merugikan penerimaan negara.
"Bea cukai harus extraordinary memberantas peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," tegasnya. (E-3)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Melihat dampak yang begitu luas, Haris meminta agar implementasi PP 28/2024 melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya.
Serikat Pekerja menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved