Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Sidoarjo, dan BAIS TNI berhasil membongkar aktivitas produksi serta distribusi rokok ilegal di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, Sabtu (5/7) dini hari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penindakan dimulai sekitar pukul 05.30 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. "Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok yang tidak dikemas dalam bentuk batangan," ungkapnya.
Kendaraan pertama diketahui memuat 21 karton rokok ilegal dan ditemukan di sebuah gudang pengepakan di luar kawasan pabrik rokok, tetapi masih berada di wilayah Desa Sentul. Sementara itu, kendaraan kedua membawa 6 karton rokok ilegal. Kedua kendaraan tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan, tim gabungan menemukan sebuah gudang pengepakan rokok yang menyimpan berbagai kemasan (etiket) rokok merek Sendang Biru, Ess Blueberry Top, Surya Galaxy, dan sejumlah merek lainnya. Gudang ini diduga kuat merupakan titik pengemasan rokok sebelum didistribusikan," lanjut Budi.
Tak hanya itu, petugas juga menyasar pabrik rokok CV Putra Azriel Cigarettes yang berlokasi di Desa Sentul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 3 unit mesin pembuat rokok (maker); 1 unit mesin HLP (High-Level Packaging); 12 orang tenaga kerja yang tengah menjalankan proses produksi; 88 karton dan 3 tray rokok ilegal yang tidak dikemas dalam bentuk batangan dan siap diangkut menggunakan kedua mobil yang telah diamankan sebelumnya. Seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Proses pemindahan barang hasil penindakan (BHP) dari lokasi pabrik juga masih berlangsung.
Budi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir. “Penindakan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada distribusi, tetapi juga menyasar tempat produksi dan pengemasan rokok ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi, khususnya aparat penegak hukum untuk menutup celah-celah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Upaya ini menjadi bukti nyata dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran produk ilegal. (RO/Z-2)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grow Forever Garment, perusahaan manufaktur pakaian ekspor
PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II resmi memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II pada Selasa (3/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved