Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Ternate memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa 270.900 batang rokok ilegal serta 22,8 liter minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal, Selasa (9/9), di Kantor Bea Cukai Ternate.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp657 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp348 juta,” jelasnya.
Jaka menekankan, pemusnahan tidak hanya sebagai rangkaian proses hukum, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai. Cukai, menurutnya, pada dasarnya berfungsi membatasi konsumsi barang berdampak negatif bagi masyarakat sekaligus menjaga hak keuangan negara dari potensi kehilangan pungutan.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Ternate terus memperkuat upaya pemberantasan BKC ilegal di Maluku Utara. Sepanjang Januari-Agustus 2025, telah dilakukan 49 kali penindakan dengan nilai barang sekitar Rp1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp565 juta.
Barang yang berhasil diamankan mencakup 430.200 batang rokok ilegal serta 265,05 liter minuman keras ilegal.
Capaian tersebut menegaskan peran Bea Cukai Ternate dalam mengemban dua fungsi strategis: sebagai revenue collector (pengumpul penerimaan negara) sekaligus community protector (pelindung masyarakat).
Jaka pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan BKC ilegal.
“Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan membeli atau menjual BKC ilegal, dan segera laporkan setiap informasi peredarannya melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai,” tegasnya. (Z-10)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved