Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MINUMAN keras (miras) oplosan mengakibatkan 5 orang tewas di Kabupaten Bantul. Kelima orang tersebut berinisial M(43), S (44), H (39), AS (43), dan KS (40).
Kelima korban meninggal di waktu yang berdekatan yakni pada Senin (2/10) dan Selasa (3/10). Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan terkait pembuat miras oplosan yang mengakibatkan lima korban jiwa.
Baca juga: Kapolda Kaltara Tak Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Ajudan
Salah satu korban sebelumnya meninggal dunia di rumah sakit sempat mengeluh tidak bisa melihat.
“Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dari mana korban mendapatkan miras," kata dia. Polisi juga masih mendalami keterkaitan kasus miras oplosan yang mengakibatkan lima korban jiwa di Bantul dalam waktu yang berdekatan.
Baca juga: Lima Anggota KKB Papua Tewas Disergap TNI-Polri
Polres Bantul memberi perhatian serius atas kasus tersebut. Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami berkomitmen untik menghilangkan miras oplosan dari wilayah Bantul," tutup dia.
(Z-9)
IK meninggal dunia saat dalam penanganan medis di RS Dokter Hafidz (RSDH) pada Senin (10/2) dinihari.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Jumlah korban dugaan keracunan seluruhnya sebanyak 12 orang, 8 di antaranya tewas.
Tiga pemuda berinisial DS, AA, dan PP, warga Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Para pemuda itu telah minum alkohol 70% yang dioplos dengan minuman berenergi dalam bentuk serbuk
Saat dibawa ke rumah sakit, ketiga korban sudah dalam kondisi kritis. Mereka kemudian mendapat perawatan intensif.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved