Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) oplosan dari berbagai merk.
"Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, dengan Kodam dan BIN untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono di Silang Monas Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Ia menegaskan kegiatan tersebut akan rutin dilakukan. Sebab, hal itu meminimalisir penjualan miras oplosan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Gerebek Rumah Penjual Miras
"Kita akan selalu melakukan kegiatan operasi yang nanti kalau tidak dilakukan akan berdampak ketertiban masyarakat," ujar Joko.
Ia menegaskan adapun pemusnahan miras oplosan kali dari hasil operasi sebelumnya dan dikumpulkan di gudang.
"Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan tahun baru kita akan melakukan operasi juga," pungkas Joko.
Sementara, Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, yang menjual tidak sesuai akan dilakukan pembinaan. Tak hanya itu, pengawasan dan penegakan hukum juga akan diberlakukan.
Baca juga: 5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
"Melalui pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara terus menerus, oleh Satpol PP di 5 wilayah kota. Dan 44 Satpol PP di kecamatan. Melakukan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum," kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mengungkap, hasil dari operasi penjualan miras oplosan, Jakarta Barat menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan.
"Terlihat jumlah terbanyak di Jakarta Barat," tandas Arifin.
Sebagai informasi, Satpol PP DKI Jakarta berhasil memusnahkan sebanyak 12.031 botol dari lima wilayah. Adapun sebanyak 1.477 botol berhasil diamankan Satpol PP tingkat provinsi, lalu jumlah botol dari setiap lima wilayah meliputi:
1. Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol
2. Jakarta Utara sebanyak 2.061 botol
3. Jakarta Barat sebanyak 3.306 botol
4. Jakarta Selatan sebanyak 1.001 botol
5. Jakarta Timur sebanyak 2.111 botol.
(Z-9)
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
IK meninggal dunia saat dalam penanganan medis di RS Dokter Hafidz (RSDH) pada Senin (10/2) dinihari.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Jumlah korban dugaan keracunan seluruhnya sebanyak 12 orang, 8 di antaranya tewas.
Tiga pemuda berinisial DS, AA, dan PP, warga Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Para pemuda itu telah minum alkohol 70% yang dioplos dengan minuman berenergi dalam bentuk serbuk
Saat dibawa ke rumah sakit, ketiga korban sudah dalam kondisi kritis. Mereka kemudian mendapat perawatan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved