Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bahlil: Ada 109 Izin Produk Minol di 13 Provinsi Saat Ini

Despian Nurhidayat
02/3/2021 18:07
Bahlil: Ada 109 Izin Produk Minol di 13 Provinsi Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo secara resmi telah mencabut peraturan terkait izin investasi minuman beralkohol yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan terkait perizinan membuat produk minuman beralkohol sudah berlaku sejak tahun 1931 atau sejak zaman Indonesia belum merdeka. Bahkan, sampai saat ini menurutnya sudah ada 109 izin pembuatan produk minuman beralkohol di 13 Provinsi Indonesia.

"Perizinan ini terus ini berlanjut, baik zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, baik itu orde lama, orde baru, reformasi, pemerintahan terus berganti sampai sekarang sebelum pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini tidak lain dan tidak bukan, maksud saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama sampai sekarang dan jangan kita salahkan satu sama lain," ungkapnya dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (2/3).

Meskipun demikian, Bahlil menyoroti bahwa atas dasar pertimbangan mendalam dan lewat kajian mendalam, Presiden Jokowi telah mendengar proses aspirasi para tokoh agama, pemuda dan masyarakat, di mana Presiden secara tegas mencabut aturan terkait investasi minuman beralkohol.

"Ini adalah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan konstruktif untuk kebaikan bangsa. Ini contoh pemimpin yang bisa kita jadikan rujukan pengambilan keputusan selama masukan itu adalah konstruktif. Pikiran ulama dan tokoh agama lain itu pikiran konstruktif dan substantif dalam rangka melihat kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," kata Bahlil.

Bahlil juga memahami bahwa beberapa pelaku usaha atau dunia usaha mungkin menyayangkan keputusan ini. Namun, menurutnya dunia usaha juga harus bijak menilai kepentingan negara.

"Kita harus bijak mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat beragama dan sudah tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya