Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESIDEN Joko Widodo secara resmi telah mencabut peraturan terkait izin investasi minuman beralkohol yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan terkait perizinan membuat produk minuman beralkohol sudah berlaku sejak tahun 1931 atau sejak zaman Indonesia belum merdeka. Bahkan, sampai saat ini menurutnya sudah ada 109 izin pembuatan produk minuman beralkohol di 13 Provinsi Indonesia.
"Perizinan ini terus ini berlanjut, baik zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, baik itu orde lama, orde baru, reformasi, pemerintahan terus berganti sampai sekarang sebelum pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini tidak lain dan tidak bukan, maksud saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama sampai sekarang dan jangan kita salahkan satu sama lain," ungkapnya dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (2/3).
Meskipun demikian, Bahlil menyoroti bahwa atas dasar pertimbangan mendalam dan lewat kajian mendalam, Presiden Jokowi telah mendengar proses aspirasi para tokoh agama, pemuda dan masyarakat, di mana Presiden secara tegas mencabut aturan terkait investasi minuman beralkohol.
"Ini adalah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan konstruktif untuk kebaikan bangsa. Ini contoh pemimpin yang bisa kita jadikan rujukan pengambilan keputusan selama masukan itu adalah konstruktif. Pikiran ulama dan tokoh agama lain itu pikiran konstruktif dan substantif dalam rangka melihat kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas," kata Bahlil.
Bahlil juga memahami bahwa beberapa pelaku usaha atau dunia usaha mungkin menyayangkan keputusan ini. Namun, menurutnya dunia usaha juga harus bijak menilai kepentingan negara.
"Kita harus bijak mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat beragama dan sudah tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," pungkasnya. (OL-4)
Wamen Investasi Todotua Pasaribu kunjungi Tiongkok untuk jajaki kerja sama kemaritiman. Zhenghui Group rencanakan investasi tahap awal USD100 juta di Sulawesi Barat.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengapresiasi kolaborasi antara PT Sat Nusapersada dengan Lenovo Indonesia.
Pengurusan izin usaha di Tanah Air masih membutuhkan waktu hingga 65 hari. Berbeda jauh dengan negara-negara maju dalam memproses izin bisnis.
Kepala BKPM RosanPerkasa Roeslani menuturkan dalam waktu dekat Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diresmikan.
BKPM aktif menjemput bola investasi imbas perang tarif yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Kami juga mendorong BTS dan TCI untuk menarik lebih banyak investor yang menjadi offtaker produk mereka, sehingga tercipta ekosistem industri timah yang berkelanjutan.
FSGI menilai hal itu merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah, dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Perlu adanya pencegahan pada kegiatan minuman keras di permukiman warga.
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
Pemuda asal Manado, Sulawesi Utara, tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri di Dusun Benteng Timur, Desa Kembang Ragi, Sulawesi Selatan
Salah satu upaya yang dilaksanakan yakni operasi pekat dengan sasaran penyakit masyarakat yaitu penindakan penjual dan peredaran Miras tanpa izin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved